Oku Timur-Polsek Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial HR(44) warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Penangkapan (HR) dilakukan pada hari Kamis,4 Januari 2024, sekira pukul 14:32 WIB. Polisi mendapat informasi bahwa (HR) sering melakukan Pesta narkoba di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan Barang Bukti 1 ( satu) Buah Bong yang terbuat dari botol Aqua Kecil,
-2 ( dua) buah pirek yang salah satunya Masih berisi sisa sabu,
pipet bekas aqua untuk alat sekop,
1 ( satu) buah Korek Api,
Plastik bening kemasan sabu sebanyak 5 ( Lima) buah Plastik diantaranya masih ada sisa,
Dan 2 buah HP .
(HR) dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono.,S.ik.,M.Hdidampingi Kapolsek Martapura, Kompol Adi Sapril
HS,S.H.,M.H Melalui PS Kasi Humas Polsek Martapura Bripka Dian,S.E.,M.M mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan bekerja sama dengan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba,” Ujarnya.
Kapolsek Martapura Kompol Adi Sapril,HS,S.H.,M.H, menuturkan, narkoba dapat menghancurkan bangsa. Untuk itu jauhi narkoba. Mari selamatkan generasi muda.
“Kami akan terus menghimbau kepada warga masyarakat untuk stop dan menjauhi narkoba. Mari sama-sama kita memberantas peredaran gelap narkoba. Apabila bapak/ibu mengetahui atau mendengar peredaran narkoba segera laporkan ke Polsek Martapura Atau Polres Oku Timur”, ungkapnya.Rilis: Krisna