ReformasiAktual.com//CIAMIS- seperti yang diketahui bahwa anggaran Dana Desa’ cukup besar anggaran yang bersumber dari APBN tersebut diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa baik’ itu pembangunan infrastruktur atau dalam penilaian ekonomi pedesaan.
Diharapkan penggunaan dana desa tidak lah main harus sesuai dengan juklak dan juknis dan patuh pada regulasi, karena ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan dan beresiko tinggi.
Sangat disayangkan apa yang terjadi dengan Desa Kertajaya kecamatan Cijeungjing Ciamis, pekerjaan Ruang Terbuka Hijau Anggaran Dana Desa’ tahun 2023 sampai saat ini masih belum kelar atau selesai alias molor.
Ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Waryo Afarisi, S.ag selaku Kades (PAW) Bahwasanya keterlambatan pekerjaan tersebut dikarenakan adanya pergantian kepala Desa dan Suhu politik, jelasnya
Dan betul anggaran pembangunan Ruang Terbuka Hijau tersebut bersumber dari Dana Desa tahap 2 tahun 2023 yang pencarian di bulan Juni, imbuhnya.
Keterlambatan pekerjaan bukan terkendala secara teknis akan tetapi non teknis padahal saat itu tampu kepemimpinan Desa di kendalikan oleh sekdes pejabat sementara pasca pengunduran kepala Desa, seharusnya program dan kegiatan pemerintah Desa berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam hal pihak DPMD dan inspektorat untuk segara turun kelapangan dan melakukan pendalaman akan keterlambatan pekerjaan ruang terbuka hijau.
Bagaimana dengan monitoring dan evaluasi pekerjaan yang sahurnya selesai dalam tahun anggaran 2023 masih belum selesai.
Endang Suryana RA