KEPALA DESA SUKAMANAH MEMOHON KEPADA PENYIDIK UNTUK SEGERA MENGUSUT TUNTAS OKNUM PENYEBAR FITNAH (SURAT KALENG)

Daerah295 Dilihat

ReformasiAktual.com//CIAMIS- Suasana meriah pesta demokrasi menyelimuti Indonesia menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang tinggal menghitung hari. Dengan tanggal pelaksanaan pada 14 Februari 2024, tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bersiap memasuki arena pertarungan politik yang berpotensi sengit. Maka segala aspek kepentingan akan bermunculan, sehingga seluruh masyarakat harus waspada dan selalu tetap menjaga stabilitas keamanan yang selalu mengancam dan dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa.


Seperti halnya kejadian yang sedang heboh akhir-akhir ini, terkait surat kaleng yang telah beredar dan membuat geram kepala Desa Sukamanah (Yaya Heryana, SP), saat diwawancarai Reformasi Aktual diruang kerjanya belum lama ini menerangkan bahwa segala tulisan yang tercantum dalam isi surat tersebut adalah sebuah perekayasaan oleh oknum yang dengan sengaja ingin membuat kisruh pesta demokrasi khususnya di pemilihan presiden tahun 2024, dan atas perbuatan oknum tersebut, tentunya ini sangat merugikan saya, ungkapnya .

Untuk itu sebelum saya mengambil sikap tegas, maka saya meminta kepada oknum pelaku yang bersangkutan untuk segera datang dan memberikan klarifikasi secara jantan dan terbuka, dan saya kasih waktu 3 hari dari terhitung saya mengeluarkan statemen ini, dan apabila dalam kurun waktu tersebut pelaku tidak mengindahkan maka mohon maaf terpaksa saya akan mengambil sikap tegas, ungkapnya.

Sementara ditempat yang berbeda salah satu Pengiat Keadilan & Advokasi Hukum Jawa Barat H. Masriyadi Pasaribu SH. MH saat diminta tanggapan Ikhwal kejadian tersebut menyampaikan bahwa perbuatan ini jelas sangat merugikan seseorang dan bagi pelaku dapat dijerat sanksi yang cukup berat baik secara keperdataan ataupun pidana, dan ini tentunya tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena negara kita adalah negara hukum dan setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, sehingga rasa keadilan bisa ditegakkan, pungkasnya.

(A.B. GUNAWAN)