Reformasi Aktual.com//CIAMIS-
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN yang menyatakan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dengan harapan mampu menyiapkan sedini mungkin Desa menghadapi krisis pangan. seperti halnya yang terjadi di Desa Sukajaya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat terhitung dari tahun 2022 s/d 2023 Desa Sukajaya mengalokasikan anggaran Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
Saat dikonfirmasi kepala Desa Sukajaya (HDS) menyampaikan bahwa program ketahanan pangan dikelola dengan sistem bagi hasil antara desa dengan anggota kelompok, dengan rincian 40/60, (ke desa 40 dan yang mengelola 60) untuk pengadaan tahun 2022 sebanyak 10 (sepuluh ekor), dan untuk angaran pengadaan sapi tahun 2022 saya lupa, itu harus lihat berkasnya dikatakannya bahwa ada 1 ekor sapi yang mati disebabkan terkena penyakit (PMK), dan 5 ekor sapi dijual dengan harga persatu ekornya Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), jadi jumlah harga penjual sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Masih dalam keterangan kepala desa Sukajaya (HDS), untuk pengadaan sapi tahun 2023 sebanyak 10 ekor dengan harga pembelian pareatif (harga berbeda),

Ditempat yang berbeda Reformasi Aktual mencoba mewawancarai salah satu pemelihara ternak (Sulaeman), menyampaikan bahwa untuk tahun 2022 pembelian sapi sebanyak 10 (ekor) dan untuk tahun 2023 pembelian sapi sebanyak 9 (ekor), dan yang mati ada 1 ekor dikarenakan penyakit (PMH), yang mengelola 4 orang untuk pembelian sapi Manonjaya yang satu ekor jantan ini itu harganya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta), dan yang 3 kor harga 11.000.000,- (sebelas juta) juga ada yang harga Rp. 13.000.000,- (dua ekor), paparnya…
Ditempat yang berbeda Kasi kesra Desa Sukajaya saat dikonfirmasi Reformasi Aktual di kantor Desa Sukajaya Kecamatan Pamarican saat ditanya tentang pengadaan sapi dalam program ketahanan pangan, ia tidak bisa menjelaskan karena yang lebih tau tentang hal tersebut adalah PK Kuwu,”katanya
Diwaktu yang berbeda salah satu sumber informasi yang enggan disebutkan namanya dalam berita ini menyampaikan kepada Reformasi Aktual bahwa Desa Sukajaya telah menggelontorkan anggaran dalam program ketahanan pangan dengan pos angaran sebesar Rp. 177.444.000,- dan sebesar Rp. 220.766.500,- sehingga kalo dijumlah anggaran untuk budidaya sapi sekitar Rp. 398.210.500,- (tigaratus sembilan juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah),”ungkapnya.
Sementara ditempat yang berbeda Reformasi Aktual mengkonfirmasi salah satu penggiat dan pemerhati kebijakan publik Provinsi Jawa Barat H. Masriyadi Pasaribu SH. Menanggapi bahwa untuk kegiatan ketahanan pangan jelas adalah merupakan program pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN yang menyatakan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dan iniurni untuk pemberdayaan masyarakat yaitu kelompok yang sudah berbadan hukum, jadi berita acara penyerahan barang juga jelas, kelompok masyarakat mana yang mendapatkan program pemberdayaan tersebut, juga terkait hewan yang sudah mati harus jelas mekanismenya, dan untuk pengadaan barang dan jasa apalagi menganggarkan sampe ratusan juta mestinya melalui pengadaan barang yang sehat, dan harus melalui lelang terbuka, agar sistem pengadaan sapi tersebut terselenggara secara transparan, maka kalo mekanisme pengadaan serta pengelolaan tersebut seperti itu maka ini harus segera diperiksa oleh pihak penyidik (tipikor), agar segala indikasi korupsi pada kegiatan program ketahanan pangan di Desa Sukajaya dapat segera terungkap,
Sementara sampai dengan berita ini dimuat Reformasi Aktual belum meminta keterangan dari pihak Inspektorat Kabupaten Ciamis guna minta keterangan lebih lanjut seputar program ketahanan pangan tersebut.
(A.B.Gunawan)