ReformasiAktual.com//Limapuluh kota — Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mengumumkan hasil seleksi tiga besar untuk enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Panitia seleksi telah menjalankan proses seleksi terbuka dan kompetitif untuk mengisi jabatan yang lowong dalam lingkungan pemerintah daerah.
Kepala BKSDM, Adrian Wahyudi, menyatakan bahwa hasil seleksi ini akan diserahkan kepada Bupati Lima Puluh Kota, Safarudin Dt. Bandaro Rajo, untuk pemilihan satu orang per JPTP.
Seleksi ini melibatkan 45 ASN yang memenuhi syarat. Jabatan yang akan diisi meliputi Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk.
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Berdasarkan keputusan nomor 27/Pansel-JPTP-LK/2024 tanggal 20 Februari 2024, tiga besar peserta seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Untuk jabatan selain Sekretaris Daerah, persyaratan usia paling tinggi adalah 56 tahun sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.
Untuk jabatan tertentu, persyaratan usia mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2023 untuk Jabatan Sekretaris Daerah.
Usia maksimum untuk JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota adalah 58 tahun.
Seluruh ASN dan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan diundang untuk mendaftar dan mengikuti seleksi terbuka ini.