Digrebek di Sebuah Kontrakan yang Ada di Desa Gumawang Oku Timur,Warga OKI Diam tak Berkutik

Hukrim931 Dilihat

OKU Timur,-Kembali Anggota Sat-res Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika di duga jenis Sabu, pelaku bernama Rendi Saputra Bin Eko Sanjaya (18) Warga Pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur kabupaten OKI di ringkus di sebuah kontrakan yang berada di Desa Gumawang Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur provinsi sumsel pada selasa 20/02/2024, penangkapan terhadap pelaku baru di rilis guna kepentingan penyelidikan.
Kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono.,S.I.k.,M.H di dampingi Kasat Narkoba Polres OKU Timur AKP. Ujang Abdul Aziz melalui kasi humas polres OKU Timur AKP. H.Edi Arianto membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika diduga jenis sabu.

Dikatakannya,” Penangkapan itu sendiri berawal dari informasi yang kita terima, bahwa ada sebuah kontrakan yang berada di Desa Gumawang kecamatan Belitang di sinyalir dijadikan tempat melakukan penyalahgunaan Narkotika diduga jenis sabu-sabu, terangnya.

Berbekal dari informasi yang kita dapat, anggota sat-res Narkoba Polres OKU Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggrebekan di kontrakan tersebut, bebernya.

Pada saat dilakukan penggrebekan, di dalam kontrakan tersebut di dapati seorang laki-laki bernama Rendi Saputra Bin Eko Sanjaya, yang saat itu sedang berada di dalam sebuah kamar kontrakan, terangnya.

Selanjutnya, anggota kita pun melakukan penggeladahan, pada saat dilakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 1.03 gram, ungkapnya.

Selain Narkotika diduga jenis sabu kata kasi humas, barang bukti yang diketemukan di dalam kontrakan tersebut berupa 1 buah alat hisap sabu, 2 buah pirek, barang bukti(BB) tersebut tergeletak di atas kasur, lebih dijelaskan kasi humas.

Setelah di intograsi, pelaku mengakui bahwa barang bukti(BB) Narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah milik pelaku, Pelaku beserta barang bukti (BB) selanjutnya digelandang ke Mapolres OKU Timur guna lidik lebih lanjut.

Untuk pelaku ini di sangkakan pasal tentang Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009, pungkasnya.(krisna).

Sumber : Humas Polres OKU Timur