Reformasiaktual.com//Kabupaten Sukabumi- KPU Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Pleno Penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, yang dilaksanakan dari tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 5 Maret 2024.
Tetapi di salah satu Partai, yaitu Partai PDI Perjuangan menduga adanya ketidakwajaran suara DPR RI dalam C1 salinan dengan DA1 pleno rekapitulasi tingkat kecamatan, maka PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi melalui BSPN Pusat DPP PDI Perjuangan yang diwakili oleh Wakil Sekertaris BSPN DPP PDI Perjuangan meminta kepada KPU Kabupaten Sukabumi untuk membuka kotak suara di 12 Kecamatan karena diduga ada ketidakwajaran, Jum’at (01/03/2024).
Wakil Sekertaris BSPN (Badan Saksi Pemilu Nasional) Pusat DPP PDI Perjuangan, M.Sirottudin yang didampingi kuasa hukum (Efri Marlin M Dachi,SH) dan Wakil Ketua Kaderisasi dan Organisasi DPC Kabupaten Sukabumi (Paoji,SE) melalui saksi agar membuka ulang kotak suara DPR RI.
M.Sirottudin mengatakan bahwa kita menemukan adanya perbedaan angka di dalam C salinan yang kita dapatkan dengan D hasil rekap Kecamatan dan angka itu cukup signifikan di beberapa kecamatan, sehingga itu harus kita perjuangkan.
Artinya kita kehilangan angka-angka itu, bukan masalah angka, tapi ini adalah marwah partai kami yang sengaja di hilangkan atau dicuri dan itu kita berupaya untuk kembalikan apa yang menjadi hak kita,” tegasnya, Jum’at (01/03/2024).
Ini bukan masalah kursi orang per orang, lanjutnya, tapi juga masalah hak partai kita yang akan kita perjuangkan mati-matian untuk kita kembalikan.
“Kita berkordinasi dengan beberapa pihak – pihak terkait, kita akan tetap terus memantau dan kita instruksikan atau kita perintahkan supaya saksi kita yang ada di dalam pleno kecamatan untuk membuka kotak suara sebagai acuan utama adalah C1 Pleno, itu acuannya,” ujarnya.
M.Sirottudin pun menegaskan, sekali lagi ketika ada perbedaan di C hasil dan D hasil rekap kecamatan, maka secara perundang-undangan yang berlaku tujuan nya adalah untuk membuka C Pleno yang ada di dalam kotak itu.
“Alhamdulilah dengan suasana kita di dalam pleno, maka nanti jam 7 malam akan dilakukan penghitungan ulang dengan dasar membuka C pleno di 12 Kecamatan,” ungkapnya.
Dapil IV Jawa Barat meliputi kota dan kabupaten, apakah hal yang sama seperti ini dilakukan di KPU Kota Sukabumi? maka M.Sirottudin pun dengan tegas mengatakan bahwa Justru itu kalau kota ini lebih parah.
“Kita ini dicuri secara membabi buta. Jadi teman-teman saya sampaikan bahwa ada ketidakwajaran dan kejanggalan yang luar biasa,” tegasnya lagi.
Ia pun menyampaikan bahwa saya temukan sesuai dengan data, bahwa di C hasil itu ada yang Nol suara, kita tidak menunjukan partainya siapa, tetapi di D hasil itu malah jadi 35 ada yang 51, ada yang 40 dan lain sebagainya.
“Ini bukan lagi mencuri tapi ini merampok dan ini harus ditindak, ini mencederai demokrasi kita. Ini harus dikembalikan, apa yang menjadi hak kita, sekali lagi kita tidak sedang mencuri suara orang atau suara partai manapun, tetapi kita hanya ingin mengembalikan apa yang menjadi hak kita, intinya itu. Kita akan memperoleh 1 kursi untuk DPR RI di Dapil IV Jabar untuk Ibu Ribka Tjiptanin, itu yang akan perjuangkan,” jelasnya.
Kalau terjadi kecurangan, M.Sirottudin pun kembali menegaskan bahwa kita akan bawa ke ranah hukum.
“Siapapun itu, KPU kah atau Bawaslu kah atau siapapun, baik secara lembaga ataupun perorangan kita akan seret keranah hukum karena telah mencederai demokrasi,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Menurut M Dachi selaku kuasa hukum bahwa dimana kita berpacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dimana undang-undang ini mengatur mengenai penyelenggaran pemilu, pelaksanaan pemilu, pelanggaran pemilu serta tindak pidana pemilu.
“Satyam Eva Jayate (Akhirnya kebenaran yang akan menang),” pungkasnya.
Asep T