Dipimpin Kapolsek Martapura Kompol Adi Sapril,HS,S.H,M.H, Monitoring SPBU Guna Antisipasi Adanya Kecurangan di Wilayah Hukum Polsek Martapura

TNI/Polri312 Dilihat

OKU Timur-Guna mengantisipasi tindak pidana dan praktik kecurangan, yang nantinya akan dapat merugikan masyarakat seperti adanya bahan Bakar Minyak (BBM) di Campur air hingga tindak kecurangan lain, kapolsek Martapura Kompol Adi Sapril, HS, S.H,M.H di dampingi Kanit Reskrim Polsek Martapura Iptu.Solehuddin, S.E beserta anggota personil polsek martapura, polres OKU Timur, Polda Sumsel menggelar monitoring/pengecekan di 5 SPBU yang ada di wilayah hukum polsek martapura pada 30/03/2024 sekira pukul 14.00 wib.

Kapolsek Martapura Kompol.Adi Sapril.HS melalui kasi humas Polsek Bripka Nurdiansyah, S.E, M.M mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan atas perintah kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono, S.Ik.,M.H dimana guna mengantisipasi adanya tindak pidana serta adanya praktik kecurangan di setiap SPBU yang ada di wilayah hukum polsek Martapura, Anggota polsek Martapura, di pimpin langsung oleh kapolsek melakukan kegiatan monitoring.

“Ada lima(5) SPBU yang kita lakukan pengecekan dalam giat monitoring kita, ujarnya.

” Adapun SPBU yang kita lakukan pengecekan atau kita lakukan monitoring diantara, SPBU No 24.321.58 yang berada di kelurahan sungai tuha kecamatan Martapura, SPBU No.24.321.170 yang ada di jalan lintas sumatera, SPBU No.24.321.63 yang ada di Desa kotabaru kecamatan Martapura, SPBU No.24.321.130 yang ada di jalan lintas sumatera perbatasan martapura dan provinsi lampung dan SPBU No.24.321.57 yang ada di dusun tanjung aman kelurahan pasar martapura, jelasnya.

“Setelah kita lakukan pengecekan langsung di setiap SPBU, sejauh ini termonitor belum diketemukan indikasi kecurangan atau penyimpangan yang dimaksut.

“Bahkan masih dikatakan kasi humas, Stock BBM yang ada di setiap SPBU yang ada, cukup dan tidak ada kendala hambatan transporrasi, ungkapnya.

“Saat kita lakukan monitoring kita juga sampaikan tentang kamtibmas , agar jangan sampai terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan, sehingga nantinya dapat merugikan masyarakat, pungkasnya.Rilis Dery