Parah Masyarakat Desa Trimodadi Keluhkan Oknum Kades Trimodadi Gak Pernah Masuk Kantor

DESA355 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Lampung Utara, Paska di lantiknya MS menjadi kades Trimodadi kecamatan Abung selatan kabupaten lampung utara di duga banyak menuai masalah dalam roda pemerintahan desanya.
Kamis (04/04/2024).

Dengan beredarnya isu yang berkembang di masyarakat desa Trimodadi bahwasanya MS sang kades di duga sulit untuk di temui
Tim media ini mencoba mendatangi ke kantor desa dan rumah kediamannya,Kades MS tidak dapat ataupun sulit untuk di temui,begitu juga via telpon seluler,berdering namun tidak di angkat dan chat whatt app tidak di balas sang kades MS,ternyata benar adanya sulit untuk di temui kades MS.

Menurut penuturan sumber yang dapat di percaya yang engan di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini dalam bahasa jawa menuturkan,
“Nak neng britane Kuwi sebenere salah pak.,bukan jarang masok ke kantor desa sebenere beritane GX pernah ngantor desaπŸ™πŸ˜…πŸ˜… dadi smpek sekarang aparatur desa Karo kepala desa kurang harmonis,dadi aku seng mumet,

Arti bahasa indonesia,
“Jadi sebenernya berita itu salah pak,bukan sebenarnya jarang ngantor tapi gak pernah ngantor ke desa,jadi aparatur desa sama kepala desa kurang harmonis,jadi saya yang pusing”,ucap narasumber.

Maksudnya narasumber menjawab berita sebelumnya.

Inilah ungkapan salah satu narasumber dalam penuturannya yang dapat di percaya dengan bahasa khas jawanya yang santun,

Terpisah salah satu perangkat desa Trimodadi pun menyampaikan kepada tim media ” jangankan sampean dari media mau ketemu Kades MS,saya aja perangkatnya sulit kalau mau ketemu begitu juga masyarakat desa,tutur narasumber lainnya.

Berdasarkan peraturan undang undang.
Tugas, Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Seorang Kepala Desa
Pasal 29 UU 6/2014 menyatakan,
Kepala Desa di larang
“Melanggar sumpah/janji jabatan,
Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan”.

Tim media meminta kepada inspektorat lampung utara kroscek serta menindak dan memberikan sangsi tegas terhadap oknum MS kades Trimodadi sesuai peraturan yang ada,Oknum kades seperti ini tidak patut di contoh dan tidak layak menjadi seorang pemimpin desa.

Sampai berita ini di terbitkan oknum kades tidak dapat di temui maupun via telpon tidak dapat terkonfirmasi

(Tim)