Reformasiaktual.com//
konut, Kamis 18 April 2024
Kegiatan Pertambangan PT Konawe Nikel Nusantara masih terus saja di sorot oleh lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D- KONUT)
Setelah di lakukan Rapat Dengar Pendapat ada beberapa point yang di hasilkan di antaranya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Konawe Utara (DPRD – KONUT) bakal melakukan Sidak lapangan dan melihat langsung aktivitas pertambangan PT KNN dan melihat izin izin Tersus 1 dan Tersus 2 Serta izin lintas dan IUJP PT Albar Jaya Bersama (AJB)
Selain itu dalam Rapat Pengawas Dinas Lingkungan Hidup mengatakan bahwa Tidak mengetahui ada tersus 2 PT KNN karena setau dia yang ada izin Lingkungannya Hanya Tersus 1 PT KNN, ucap Jeje
Namun ke anehan Terjadi setelah Jefri Mendapatkan informasi ada oknum Syahbandar UPP Molawe ikut melakukan presentase Sampai Ke Kementerian Perhubungan untuk menerbitkan atau menyetujui terminal umum sementara (Jetty 2) yang masuk dalam iup PT KNN yang sering di gunakan oleh PT Adhikara Cipta Mulia (ACM)
” ini sanget aneh apa tujuan utama oknum sybndr melakukan presentase dan ikut terlibat dalam upaya agar di setujui pengunaan jetty 2 (Dermaga 2) PT KNN, Jelas Jeje
Anehnya hasil investigasi P3D – Konut Tersus Tersebut eks penimbunan PT CDS sehingga dulu Sering di sebut Jetty CDS dan Dalam Bentuk Fisik Termum PT KNN Jefri Menilai Ada kejanggalan karena dugaanya termum tersebut tidak layak di jadikan Termum sementara karena Jika terjadi pengapalan di sekitar termum sementara (Dermaga II) terjadi pencemaran yang sangat jelas di bibir pantai dan ini merupakan pelanggaran yang fatal dan kami tidak tau kajian amdalnya bagaimana jika betul tersus tersebut benar ada izinnya,
Bukan cuman itu P3D Konut mencoba menulusuri pengambilan ore nikel PT Albar Jaya Bersama (AJB) Yang dimana di temukan dugaan pengambilan ore nikel PT AJB berapada Pada Koordinar PT Elit Kharisma Utama (EKU) hanf dikenal dengam Pit tobi
” ini agak aneh Setau saya PT EKU belum sama sekali Mengajukan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) entah kenapa bisa ada aktivitas Di dalam iupnya dan dugaan melakukan haulling Ore Nikel Menuju Jetty 1 PT KNN , firasat saya dokumen penjualan mereka Menggunakan Dokumen PT KNN yang telah keluar RKAB dan ini merupakan Pidana Yang Harus di telusuri Aparat Penegak Hukum karena tidak boleh ada Dokumen Penjualan Yang di berikan kepada psrusaham lain sesama pemilik IUP atau bahasa Tenarnya Dokumen Terbang
Dan ini kami akan suarakan dan meminta syahbandar jangan sama sekali menerbitkan Surat izin Berlayar tongkang yang sementara sandar di jetty 1 KNN tanpa melihat asal usul barang. Tutupnya
Lheo