Lima Puluh Kota — Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Koramil 06 Guguk Kodim 0306/50 Kota Serda Dedy Virgo menghadiri Isbat Nikah pelayanan terpadu kerjasama Pengadilan Agama Kabupaten 50 Kota, Kementerian Agama kabupaten 50 Kota, Bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten 50 Kota.
Kegiatan ini dalam rangka memperoleh kepastian hukum bagi anak-anak yang Lahir dari pernikahan yang SAH. Bertempat di Gedung Gesna Kecamatan Mungka. Kabupaten 50 Kota. Kamis (18/4/2024).
Sidang Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan kepengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sidang ini diadakan bagi pasangan yang pernikahannya belum dicatat Negara.
Babinsa Serda Dedy Virgo dalam keterangannya selepas kegiatan menjelaskan, banyak masyarakat yang antusias dengan Isbat Nikah ini. Isbat Nikah ini sangat penting bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah agar secara hukum mereka yang menikah tidak tercatat adanya Isbat Nikah ini akan diakui secara sah oleh negara. Tidak hanya itu untuk mendapatkan ahli waris juga akan dimudahkan dengan dokumen yang sah dan legal dari pemerintah.
Melalui kegiatan Isbat Nikah terpadu ini nantinya, bagi pasangan yang telah dikabulkan permohonan Isbat Nikahnya akan mendapatkan dokumen sekaligus, yakni memperoleh pengesahan Nikah dari Pengadilan Agama, Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama, dan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP dengan status kawin tercatat yang diterbitkan Disdukcapil, terangnya.
Selanjutnya, lantaran proses sidang tidak dilaksanakan di kantor pengadilan sebagaimana biasanya, tentunya dapat memangkas biaya dan waktu pemohon. Untuk itu dirinya mengimbau kepada warga masyarakat khususnya kecamatan Mungka memanfaatkan kesempatan Isbat Nikah ini dengan baik, ucapnya.
Tak lupa dirinya juga menyampaikan ucapan selamat kepada Pasturi yang telah mengikuti Istbat Nikah dan dengan adanya kegiatan ini anak-anak dapat memperoleh data lahir dari pernikahan yang SAH, pungkasnya.