Berkat Upaya Persuasif Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar,Pelaku DPO Curas Menyerahkan Diri ke Polsek Setempat

TNI/Polri70 Dilihat

Lampung Tengah//reformasi aktual.com–Berkat upaya persuasif Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, DPO pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) menyerahkan diri ke Mapolsek setempat, Senin (6/5/24) dini hari.

RRA (21) warga Kampung Terbanggi Besar tersebur, diantarkan keluarganya menyerahkan diri ke Mapolsek Terbanggi Besar setelah menggasak 1 unit sepeda motor korban Yonni Soenarmo (48) warga Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, pada Selasa lalu (16/4/24) sekira pukul 05.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan menjelaskan, peristiwa Curas bermula saat korban sedang menjemput salah seorang kerabatnya disalah satu pool Bus, di Wilayah Yukum Jaya Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Saat pulang menuju kediamannya, sepeda motor korban dikejar oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

“Korban dikejar, dipepet lalu kontaknya dirampas. Namun korban sempat mempertahankan kontaknya sehingga pelaku mencabut senjata tajam, dan mengancam korban. Akibatnya tangan korban terluka akibat goresan senjata tajam,” kata Kapolsek.

Setelah mendapat perlawanan oleh korban, aksi kedua pelaku tersebut justru semakin kasar, dengan menyandra seorang korban yang duduk dibangku belakang motor.

“Akhirnya, kedua pelaku berhasil merampas motor, beserta kontak dan STNK, lalu kabur meninggalkan korban, ” terang Kompol Yusvin Argunan.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Terbanggi Besar.

“Satu pelaku sudah kita amankan dalam waktu 12 jam. Pelaku ditangkap, pada Selasa (16/4/24),” ujarnya.

“Satu dari seorang pelaku berhasil diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian. Dan sepeda motor korban pun telah dikembalikan kepada pemiliknya,” ungkapnya.

Kini, RRA telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut terkait pelaku yang lainnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” demikian pungkasnya.

(Why/rls)