Audiensi PH dan Keluarga Korban Dugaan Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur Dibahas di Ruang Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah

TNI/Polri73 Dilihat

Lampung Tengah//reformasiaktual.com–Pengajuan audiensi dugaan kasus pembunuhan anak dibawah umur pada Tgl 22 Juli 2022, yang ditemukan terapung di Sungai Haduyang Ratu, Kp. Kahuripan, Kec. Padang Ratu, Kab. Lampung di sambut baik oleh Polres Lampung Tengah pukul 10.00 Wib diruang kasat reskrim, Kamis (08/05/24)

Audiensi tersebut dihadiri oleh Frando PID Siallagan, S.H., LL.M Kuasa Hukum Keluarga dan Saksi-saksi, M. Alam Ayah kandung korban, Aiptu Heri Barzani (KBO) , AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, S.IK, MH, M.Si (Kasat Reskrim) , Edi Qorinas (Kabag Ops) , Sayidina Ali ( Kabag humas) , AKP Edi Suhendra (Pj. Kapolsek Padang Ratu), AKP Dedi Kurniawan (Kasad Intel), Ipda Frans Simon Simamora (Kanit 1), Ipda Pande Putu YM (Kanit 3), perwakilan media dari PWRI Lampung Tengah.

Dalam agenda Audiensi Frando PID Siallagan, S.H., LL.M Kuasa Hukum Keluarga dan Saksi-saksi menyampaikan tuntutan kepada Polres Lampung Tengah atas penanganan kasus dugaan pembunuhan anak di bawah umur yang sudah 2 tahun laporan kasusnya masih terkatung katung di anggapnya lamban dalam proses penanganannya di polsek Padang Ratu hingga ganti kapolsek dan kasat reskrim polres Lampung Tengah.

Dalam tuntutan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum pihak korban kepada awak media yaitu

  1. Menuntut Polres Lamteng Agar melakukan penahanan terhadap Saksi Zairin alias Irin;
  2. Menuntut Polres Lamteng menetapkan Saksi Zairin alias Irin sebagai tersangka Pembunuhan alm Ayu Wandra (16) tahun.
  3. Menuntut Polres Lamteng Memberikan SP2HP kepada keluarga Korban ;
  4. Menuntut Polres Lamteng menjelaskan Hasil visum et revertum penyebab kematian korban ;
  5. Menuntut Polres Lamteng agar menjelaskan Usus sepanjang 1 (satu) meter yang keluar dari Vagina korban;
  6. Menuntut Polres Lamteng menjelaskan apa yang dipercakapkan antara Zairin alias irin dengan Ayunya, saksi Darmawati saat menginap tanggal 22 juli 2022 malam?
  7. Menuntut Polres Lamteng menjelaskan mengapa Pamannya Zairi alias Irin tidak di BAP selama ini?
  8. Menuntut Oknum Polisi yang berusaha menutupi terungakapnya kasus pembunuhan ini, (Kapolsek Padang ratu dan Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu) supaya dipecat daari kepolisian dan dihukum sesuai hykum yang berlaku, Menurutnya Zairin alias Irin telah ditahan di Polres Lamteng sejak Kamis tanggal 25 April 2024 tetapi pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024. Sampai pada Pkl 19.00 malam posisi Zairin alias Irin masih di Polres Lamteng. Tetapi ke esokan harinya Minggu 5 Mei 2024 Zairin alias Irin sudah dilihat ada di Kampung Padang Ratu, Kab. Lamteng.

Karena Zairin alias Irin diketahui sudah ada dikampung Kuripan, saksi Sinar Kumala Dewi tidak berani lagi sekolah dan mengungsi kerumah Pamannya di Kec Seputih Agung , Kab Lampung Tengah.

Saksi-saksi yang sudah di BAP 15 orang:
‌Sinar Kumala Dewi; menerangkan bahwa dia mengantarkan (membonceng) korban bertemu Saski Zairin alias Irin di tengah Lapngan Bola Padang Ratu tanggal 21 Juli 2022, sekira Pkl. 16.43 Alm. Saat itu Zairin alias Irin mengancam Sinar Kumala Dewi agar tidak memberitahukan hubungan antara Zairin alias irin dengan korban.

Kemudian pada pagi hari, sekitar Pkl. 9.00 Wib tanggal 22 Juli 2022, Sinar Kumala Dewi mengantarkan korban untuk bertemu dengan Zairin alias Irin.
‌Saksi 3 (tiga) orang melihat korban dibonceng Saksi Zairin alias Irin di areal perkebunan Sektar pkl 10.00 WIB tanggal 22 Juli 2022.

Saksi Zairin alias Irin mengatakan meninggalkan korban di Simpoang Padang Ratu sekira pada Pkl 12.00 Wib Tanggal 22 Juli 2022.
‌Saksi Darmawati mengatakan Zairin menginap dirumahnya malam tanggal 22 Juli 2022.

Saksi Zairin alias Irin mengatakan pada malam tanggal 23 juli 2024, menginap di Rumah Pamannya. (selama ini Polsek Padang ratu menyembunyikan Pamannya Zairin).
‌Tanggal 24 Juli 2024, Pkl 9.00 WIB mayat menyangkut di rumput Sungai Haduyang Raru, Kampung Kuripan. Identitas korban diketahui ..

Lima belas saksi yang diperiksa penyidik , keterangannya semua mengarah ke Saksi Zairin alias Irin. Oleh karena itu Keluarga meminta keadilan dan mengadili pelakunya.

“Sementara dalam Audiensi Edi Qordinas Kabag Ops polres Lampung Tengah menjelaskan bahwa bukanya dalam kasus ini kami lamban menangani karena pihak kami juga harus menelusuri dan mendalami kasus ini dengan tidak gegabah sesuai dengan protap dan undang undang yang harus di patuhi”, Ungkapnya

“Hal ini juga di benarkan oleh AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, S.IK, MH, M.Si Kasat reskrim bahwa setelah laporan kasus tersebut ditarik penangannannya dari polsek padang ratu ke polres Lampung Tengah diperlukan pendalaman kasus dugaan pembunuhan tersebut mengingat kami baru menjabat di Reskrim”, Tandasnya

“Terkait dengan tuntutan dari kuasa hukum keluarga korban sudah kami lakukan pemanggilan saksi zairin untuk dimintai keterangan 7 kali 24 jam itu karena permintaan keluarganya dititipkan di Polres mengingat situasi sedang panas menghindari terjadi sesuatu hal yang dikawatirkan oleh keluarga zairin”, Jelasnya Kasat Reskrim

Sehubungan dengan permintaan kuasa hukum keluarga korban Terkait saksi korban yang masih di bawah umur hingga tidak masuk sekolah karena ketakutan adanya tekanan mental dari pihak zairin Saksi kejadian perkara yang di dugakan oleh kuasa hukum pihak korban sebagai pelaku, AKP Edi Suhendra (Pj. Kapolsek padang Ratu) akan menjamin keselamatan saksi korban yang dibawah umur tersebut untuk melindunginya walaupun nyawa taruhannya.

Harapan Frando PID Siallagan, S.H., LL.M, setelah adanya Audiensi ini kami dan pihak keluarga korban memohon agar penanganan kasus ini informasi perkembangannya saling komunikasi dengan baik agar proses hukumnya segera jelas dalam melakukan gelar perkaranya.

Disarankan kepada penegak hukum khususnya Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah dan tim gabungan dalam hal ini menangani tindak pidana pembunuhan agar di temukan pelaku tindak pembunuhan terhadap korban dan harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepentingan keluarga korban agar jatuhnya hukuman akan memberikan manfaat hukum bagi semua pihak.
Dengan ini kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur demi kepentingan hukum berdasarkan atas nama keadilan.

(Wahyu/Team)