Ketua Umum LSM L@pak Nova Handra Soroti Dugaan Mark-Up Dana Desa Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran

Lembaga96 Dilihat

Pringsewu//Reformasiaktual.com – Nova Handra Ketua umum L@pak (lembaga pemantau kebijakan publik) soroti adanya dugaan mark up anggaran Dana Desa Pekon Sukaratu kecamatan Pagelaran. dipelajari dari telisik dugaan, KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) Dana Desa DD tahun anggaran 2023 desa Sukaratu kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu yang mulai viral dalam pemberitaan dari beberapa media online.Dimana dari salah satu pekon yang ada dikecamatan Pagelaran,yaitu desa Sukaratu diduga keras mark up anggaran Dana Desa tahun 2023.

Pasalnya Anggaran DD yang di kelola oleh bapak Herly kepala pekon Sukaratu kecamatan Pagelaran diduga keras ada mark up dalam pengelolaan dilapangan.

Demi bongkar KKN tersebut Ketua umum L@pak( lembaga pemantau kebijakan publik) kecam keras tindakan kepala pekon Sukaratu kecamatan Pagelaran karena diduga tidak profesional dalam mengelola keuangan negara untuk rakyat.

Dari 22 pekon diantaranya yang terendus aroma KKN iyalah Pekon Sukaratu di tahun 2023.

Yang viral diberitakan pekon Sukaratu merealisasikan anggaran DD tahun 2023

(Pembanguna Gorong-gorong TS 2 atas)
Rp 30.146.240

(Pembangunan Gorong-gorong TS 2 Bawah)
Rp 15.224.234

(Belanja Laptop 1 Buah)
Rp 10.763.000

(Pemasangan Lampu penerangan Tenaga Surya)
Rp 6.250.000

(Lampu Penerangan Jalan/Gang)
Rp 3.959.000

Kejelasan Bendahara Sukaratu Marsidi saat ditanya berapa harga Laptop dan harga penerangan lampu jalan tidak mengerti Karna yang tau Persis anggran itu Kaur perencana ,Wildan seakan-akan banyak yang ditutupi???

Menurut Kaur perencana Wildan menjelas kan untuk Laptop 2 buah merk Acer dengan harga 20 sampai 30 juta ,Kalau Lampung penerang Jalan sekitaran 6 juta sekian.
Untuk anggaran gorong-gorong tidak tau bang lupa!

Setiap orang dengan sengaja melawan hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di ancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lambat lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Ketua umum L@pak (lembaga pemantau kebijakan publik)Nova Handra saat dijumpai oleh awak media ini (07/05/2024) dirinya mengatakan “kalau saya selaku ketua umum L@pak meminta kepada APH pringsewu, untuk Turun Dan mengecek anggaran DD tahun 2023 yang diduga markup Oleh Bapak Herly kepala pekon Sukaratu yang diberitakan oleh beberapa awak media beberapa Hari yang lalu.Dalam waktu dekat ini saya dan rekan-rekan LSM dan media lainnya, akan mendantangi kantor pekon sukaratu untuk mengkerosek anggaran dana tersebut. Jika terbukti anggaran tersebut di markup maka saya dan rekan -rekan lainnya akan melaporkan ke Tipikor dan Kejari Pringsewu serta kejati Bandar Lampung”,karena dalam tahun ini sudah berapa kali para awak media memberitakan Pekon tersebut terkait banyaknya dugaan anggaran dana desa yang di markup oleh Kepala Pekon tersebut,tetapi sampai saat belum ada yang melaporkan ke APH kabupaten Pringsewu.Oleh karena itu saya dan rekan rekan akan menindaklanjuti ke APH untuk memberikan efek jera” tutupnya.

( Wanda )