Reformasiaktual.com//Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar mengalami keberhasilan gemilang dalam menangani kasus pembakaran rumah dan mobil yang terjadi di Desa Kumbung dan di halaman Alfamart Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka terhadap korban YS (43) yang merupakan mantan istrinya. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian pada tanggal 7 Mei 2024, pelaku IS (41) berhasil diamankan, mengukuhkan peran strategis kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Kapolres Majalengka Polda Jabar , AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku IS yang berhasil dilakukan dalam waktu yang sangat singkat. “Pelaku kurang dari 24 jam sudah berhasil kita amankan, berkat kerja keras tim intelijen dan koordinasi yang solid,” ujarnya dengan bangga.pada Kamis (9/5/2024).
Pelaku berhasil ditemukan di Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. “Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, tim operasional intelijen segera melakukan ellicyting terhadap jaringan intelijen dan tokoh masyarakat setempat,” terangnya.
Proses penangkapan pelaku juga melibatkan peran serta keluarga pelaku yang memberikan kerjasama penuh kepada pihak kepolisian. “Pelaku didampingi oleh keluarga dan tokoh masyarakat menemui petugas di jalan Desa Sukaraja Kulon dan sepenuhnya bersedia untuk mengikuti proses hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kapolres Indra Novianto menekankan bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah bukti komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan keadilan kepada masyarakat. “Kami akan terus berupaya keras untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Majalengka,” tegasnya.
Sementara itu, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap motif di balik tindakan pembakaran tersebut. Pelaku juga masih akan diperiksa lebih lanjut untuk mencari bukti-bukti yang dapat memperkuat kasus ini. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkas Kapolres.
Bandung 9 Mei 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar