Gambar Ilustrasi
Reformasiaktual.com//Purwakarta- Kepala Desa Gardu Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta diduga alergi terhadap wartawan pasalnya, Ia enggan berkomunikasi dan acuh mengabaikan tugas insan pers atau media dan terkesan merasa punya power, dan merasa paling Benar.
Beberapa waktu lalu saat sejumlah wartawan berkunjung untuk melaksanakan tugas jurnalistik dalam hal kontrol sosial, untuk mencari informasi terkait anggaran bantuan provinsi (Banprov) dan Dana Desa (DD) sebagaimana yang di atur dalam UU NO 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS , pers bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai mencari informasi, dan kontrol sosial.
Tapi, sangat di sayangkan tugas fungsi insan pers seperti nya tidak di mengerti atau tidak mengerti sama sekali, oleh “Kepala Desa Gardu padahal beliau pernah menjabat sebagai Sekdes di Desa tersebut,
Seharusnya beliau mengerti atau faham tugas fungsi wartawan itu seperti apa, ini malah mengacuhkan dan terkesan cuek terhadap rekan rekan wartawan,” ucap salah satau wartawan dari salah satu media.
Kami datang ke Desa Gardu Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta, ini di tugas kan oleh negara dan di lindungi UU untuk kontrol sosial dan mencari informasi untuk bahan pemberitaan media kami, lanjut salah Satu wartawan.
Dan kalau memang diduga tidak mau kedatangan wartawan atau alergi terhadap wartawan, jangan menjadi pejabat publik, atau kepala desa, dan mudah mudahan hal tersebut bisa di mengerti oleh para kepala desa yang lain, karena kami bukan musuh, tapi kami mitra kerja pemerintah atau pejabat publik, ujarnya.
Selain itu kami berharap kepada kepala desa yang lain ingat kami insan pers kami bukan musuh kami hanya menjalan kan tugas sebagaimana yang di atur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang pers dan tugas kami di lindungi UU.
Sementara pihak Desa Gardu belum di mintai keterangan nya terkait dugaan yang enggan menemui salah satu Kontrol sosial tersebut.
(Alviansyah Tim)