Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Sadis di Garut Datangi Kantor Hukum Silgar dan Parners

Hukrim236 Dilihat

Reformasiaktual.com// GARUT, Anton Widiatno ,S.H.& Rekan Selaku kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan sadis Kakek Alek ( 73 ) Tahun Yang terjadi Beberapa hari Yang Lalu di Desa Ngamplang Kec.cilawu Garut Jawa Barat Telah Menerima kuasa dari Keluarga Korban untuk Mendampingi Proses Hukum Yang di tangani APH di Kabupaten Garut

Anton Widiatno, S.H .Yang tergabung di Kantor Hukum Silgar & Farners Kedatangan Kedua orang dari Keluarga Korban Pembunuhan tersebut dan telah resmi Menerima Kuasa Dari Pihak keluarga ,yang datang Pada Selasa ( 21/05/ 2024 ) untuk mendampingi ( Kuasa Hukum ) dalam Penegak Hukum Yang di Tanggani APH ( Aparat Penegak Hukum ) Di wilayah Kabupaten Garut ,

Kedua orang pelaku Teten (42 )Tahun dan Hilman ( 19) Tahun Yang telah di Tahan di Mapolres Garut Ternyata ada Motif dendam yang di pendam waktu Kejadian Penganiayaan Pada Tahun yang lalu dan di laporkan ke Polres Garut , ternyata menaruh dendam dan akhirnya Nasib naas Korban terjadi Peristiwa Pembunuhan tragis tersebut

Dalam wawancara kepada pihak media ( Intan ) merupakan anak Korban Kakek Alek 73 Tahun menerangkan bahwa dirinya dan ibunya datang Ke kantor Hukum (silgar & Farners) Sebagai Kuasa Hukum kasus Pembunuhan ( Alm) ayahnya Alek 73 Tahun

” Alhamdulillah intinya kami dan keluarga korban ( Alm) Alex 73 Tahun, Tentunya kami Semua sangat terpukul yang menimpa Peristiwa pembunuhan pada keluarga saya ,Setelah konsultasi dan mendapat bimbingan dari Pak anton Widiatno kami Sekarang Merasa Tenang ” Semoga pihak APH bisa Memberikan Hukuman Yang Setimpal dengan Perbuatan nya dan Kami sekeluarga berharap Mendapatkan Hukum Mati ” Ujarnya

Masih di Kantor Hukum Silgar & Parners, Anton Widiatno Dalam Press confrennya kepada awak media menerangkan bahwa Kami dan Rekan Akan Mendampingi proses Hukum yang tengah Dalam proses Penegak hukum Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) Kami sudah mendengar khan kronologis dari pihak Pemberi kuasa ( Keluarga Korban )

Anton juga menjelaskan bahwa pendampingan Hukum terhadap klainnya Akan Semaksimal mungkin, apalagi Setelah Di kaji dan di Pelajari semua ,para pelaku sungguh biadab
Hukum terkait pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut adalah:

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Ya kami akan dampingi Kasus Ini sampai Para Pelaku Mendapatkan hukuman yang Sesuai dengan Perbuatannya ” pungkasnya

Pian