P3D Konut Bantah pernyataan Kepala Dinas PM PTSP terkait kelengkapan Dokumen  izin Lintas Koridor PT Indonusa Arta Mulya

Daerah247 Dilihat

reformasiaktual.com
Kendari, 16 Juli 2024

Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Kabupaten  Konawe Yang Di Ketuai Jefri Mengkritik Dugaan Kejanggalan Pemberian izin Lintas Koridor PT Indonusa di Dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Milik BUMN yaitu PT Antam tbk

Menurut  press relasse yang diterima awak media  Jefri membeberkan poin Point Kejanggalan  penggunaan kawasan Hutan Tanpa melakukan pembayaran denda hingga pembayaran penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  serta membantah pernyataaan Kepala dinas PM PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara

Dalam pernyataan  di beberapa media Kepala Dinas PM PTSP Provinsi Sultra  Parinringi Menyatakan bahwa Dalam perizinan izin koridor indonusa semua sudah sesuai dengan posedur dan mekanisme  sudah melalui pertimbangan tehnis dari dinas kehutanan dan berbagai lembaga terkait termasuk Aparat penegak hukum  sebelum izin nya koridor nya di keluar kan serta ippkh pt indonusa sudah keluar, ucap parinringi

Hal ini mendapatkan bantahan langsung dari ketua umum P3D-KONUT jefri beranggapan bahwa apa yang disampaikan oleh kepala dinas PM PTSP Provinsi Sultra adalah keliru

Dalam aturan Permen LHK No 8 Tahun 2021 Tentang  TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI pada Pasal  41 Ayat 2 Persetujuan penggunaan koridor hanya dapat diberikan kepada pemegang:

a. PBPH;

b. PBPHH;

c. persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;

d. persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan; dan/atau

e.persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang telah mendapat penetapan batas areal kerja.

Yang dimana izin pinjam pakai kawasan hutan Pt indonusa  (Yang katanya Sudah terbit ) itu berada di dalam areal IUP PT Indonusa  sendiri dan Masuk di wilayah Hutan Produksi Terbatas Bukan Di Hutan Lindung maupun HPK Dan lagi lagi Bukan di dalam areal IUP PT Antam tbk yang sebagaimana tempat melintas PT Indonusa yang tanpa izin kerjasama dan MOU dengan PT Antam TBk Sebagai Pemilik IUP

Dan Dari hasil penelurusan  dugaan Lokasi izin lintas koridor PT Indonusa yang  dikeluarkan Dinas PM  PTSP Provinsi Sultra No T/500.4.3.11/ 1058/x/2023  diareal IUP PT Antam adalah areal yang masih menjadi investigasi bukaan kawasan hutan  dan lokasi kawasan yang mendapatkan sanksi administratif  dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia sehingga tidak boleh ada kegiatan sebelum denda tersebut di selesaikan.

Jefri juga menjelaskan setau dia jika suatu perusahan ingin melintasi koridor Izin usaha pertambangan (IUP) perusahan lain maka wajib mendapatkan dokumen kerjasama atau memorandum of Understanding (MOU) , yang  mendasari dijadikan salah satu dokumen yang di ajukan untuk mendapatkan izin dari Dinas PM PTSP melalui SISPADU

Anehnya PT Indonusa arta mulya  sendiri Tidak Memiliki dokumen ijin kerjasama atau mou  lintas koridor dengan PT Antam tbk sebagai pemilik IUP  itu di buktikan dengan menyuratnya PT Antam tbk UBPN Konawe Utara Ke Kantor Dinas PM PTSP Provinsi Sultra tentang izin lintas koridor PT Indonusa arta mulya yang sudah masuk IUP PT Antam tanpa sepengetahuan atau izin PT Antam tbk.

Sehingga jefri menduga Kepala Dinas PM PTSP Provinsi Sultra Keliru dalam memberikan izin lintas  koridor  PT Indonusa Arta Mulya Di dalam iup PT Antam tbk di Blok Morombo dan ada pemaksaan penerbitan izin lintas Koridor PT Indonusa Arta mulya.

Lheo