Mantan Ketua Bawaslu OKU TIMUR Ditetapkan Tersangka Terkait Tindak Pidana Korupsi,Dengan Kerugian Negara Mencapai RP,4,6 Miliyar

Hukrim157 Dilihat

OKU Timur-Kejaksaan Negeri OKU Timur menetapkan tersangka baru, kasus tindak pidana korupsi (tipikor), anggaran dana hibah bawaslu OKU Timur.

Tersangka atas nama Ahmad Gupron jabatan mantan ketua bawaslu OKU Timur tahun 2019-2021, Periode 2018 – 2023 pada pilkada 2020 sebesar Rp 16 Miliyar dengan kerugian negara mencapai sebesar Rp.4,6 Miliyar.

Penetapan terhadap tersangka sesuai dengan surat penetapan kepala kejaksaan negeri OKU Timur

Kepala kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, .M.H melalui kasi intelijen Aditya C.Tarigan , S.H, M.H dan Kasi pidana khusus Hafiedz, S.H, M.H menjelaskan saat menggelar press realase di kantor kejaksaan negeri OKU Timur pada kamis 29/08/2024, Dimana penetapan tersangka ini semua hasil penyidikan Tim kejaksaan negeri OKU Timur yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk saudara ahmad Gupron serta pengumpulan dua alat bukti serta melakukan gelar perkara dihadapan pimpinan pada 29/08/2024 , ujar kasi intel.

Penetapan terhadap tersangka ini sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor prin-01/L.6.21/Fd.2/08/2024 tanggal 29 agustus 2024.

Sambungnya, guna mempercepat penyidikan tersangka AG dilakukan penahan di LP kelas IIB Martapura selama 20 hari kedepan terhitung sejak ditetapkan tersangka, beber kasi intel.

Dilakukannya penahanan terhadap tersangka AG dikarenakan , sudah terpenuhinya syarat-syarat penahanan sebagai mana termasuk pada pasal 21 ayat 4 hurup a KUHPidana.

-tersangka dikhawatirkan melarinkan diri.

  • tersangka akan mengulangi atau melakukan tindak pidana lagi.
  • Dan tersangka dikhawirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, ujar kasi intel.

Adapun peran tersangka AG ini, tersangka menandatangi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan fakta integritas dana hibah serta surat pertanggungjawaban mutlak terhadap penggunaan dana hibah, terang kasi intel.

Selain itu juga tersangka AG ini memerintahkan dan mengarahkan koordinator skretariat bawaslu dan bendahara pengeluaran pembantu untuk menggunakan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukan NPHD, jelas kasi intel.

Tersangka juga turut serta menerima aliran dana hibah bawaslu untuk kepentingan pribadi.

Tersangka AG disangkakan Priemer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tipikor yang telah di ubah dan ditambah dengan undang-undang R.I nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Subsidar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang R.I nomor 3 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi (tipikor) yang mana diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pungkasnya.Rilis Krisna