Reformasiaktual.com//Cimahi Bandung Barat-
Tiga anggota kelompok geng motor pelaku penganiayaan di halaman parkiran sebuah minimarket di Jalan Kebon Kopi RT 01/ RW 07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi diringkus Kepolisian Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, ketiga pelaku berinisial JM, AR dan MR melakukan aksinya pada Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Bahkan pelaku melakukan live streaming menggunakan akun media sosial.
“Diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Sudirman yang merupakan juru parkir di minimarket yang berada di Kebon Kopi, Kelurahan Cimahi Selatan Kota Cimahi,” katanya di Mapolres Cimahi, Selasa (8/10/2024).
AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku geng motor korban bernama Sudirman tersebut mengalami luka di bagian tangan akibat sabetan senjata tajam dari salah seorang pelaku.
“Pelaku membacok atau menyabetkan senjata tajam berupa samurai ke arah korban yang mengakibatkan korban bernama Sudirman mengalami luka sayat pada telapak tangan kiri sampai pergelangan tangan,”jelasnya.
AKBP Tri Suhartanto menegaskan, motif pelaku dalam menjalankan aksinya merekam secara langsung melalui akun media sosial tersebut untuk menebar ketakutan kepada masyarakat.
“Pelaku ingin membuat konten kekerasan melalui sosial media Instagram dengan melakukan siaran langsung aksi pengeroyokan atau penganiayaan untuk menunjukan keganasan kelompok geng motor mereka,” terangnya.
Perbuatan para pelaku atas aksinya tersebut, dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 2 Jo 353 ayat 1 atau 2 Subsider 351 ayat 1 atau 2 KUHPidana.
Journalist Aan iyus RA*** team