Diaga Muda Indonesia (DMI) Sambangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten,Tuntut Kadinkes dicopot

Lembaga9 Dilihat

Kabupaten Sukabumi,//Ratusan Massa yang berasal dari Diaga Muda Indonesia (DMI) Sambangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi,Rabu 30/10/2024,

Sejumlah tuntutan disampaikan massa Diaga Muda Indonesia (DMI) ,Ada tiga tuntutan Adapun ketiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi yang dilanjutkan dengan audiensi tersebut antara lain : Meminta APH Hukum Ditegakkan Kepada Para Pelaku Pengadaan Alkes Bodong; Meminta Agar Bupati Sukabumi Segera Menonaktifkan Oknum Kadinkes; dan Meminta Kadinkes, PPK, dan Dirut RSUD Palabuhanratu Untuk Bertanggung Jawab Atas Pengadaan Alkes Bodong;

Dewan Pendiri DMI, Edi Rizal Agusti mengatakan, aksi tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi dan kritisi terkait sejumlah hal di Dinkes Kabupaten Sukabumi.

“Kami berikan waktu dua minggu agar ketiga tuntutan kami dipenuhi. Jika tidak, kami akan kembali menggelar aksi ke Pendopo Sukabumi untuk menuntut Bupati Sukabumi mempelajari dan mengkaji SDM kayak begini,” ucap Edi

“Kami juga akan memasukkan laporan ke Kejaksaan (Negeri Cibadak). Kemudian jika masih tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan aksi di kejaksaan,” tegasnya

Menanggapi tuntutan Para pendemo Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi mengaku siap berhenti dari tugasnya jika Bupati Sukabumi memintanya.

“Saya ditugaskan ke sini berdasarkan SK pimpinan. Hari ini, jam ini, detik ini, kalau memang pimpinan menginginkan saya berhenti, saya siap,” ujar Agus

Sementara itu terkait pengadaan alat kesehatan (alkes), menurutnya Indonesia negara hukum. Dirimya meminta DMI untuk melaporkan hal itu ke aparat penegak hukum (APH) jika ditemukan pelanggaran aturan.

“Dan sudah saya jelaskan, ini belum ada kerugian negara tahun 2024. Bahkan dari pihak APH sudah meminta dokumen tahun 2020, sudah kami persiapkan. Mulai dari BTT tahun 2020 masalah Covid-19 yang sangat besar. Besok mulai ada pemeriksaan,” ucapnya.

Agus menegaskan, belum ada pencairan terkait pengadaan alkes yang disangkakan. Sehingga dipastikan belum ada kerugian negara yang terjadi.

“Saya selaku pengguna anggaran pasti yang akan menandatangani SPM (surat perintah mencairkan). Tapi belum ada sampai saat ini.”

“Nanti setelah datang barang, spek seperti apa dilaporkan dulu ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan langsung ke Kementerian Kesehatan RI.
Nanti jika sudah deal sesuai juklak juknis, baru saya akan cairkan,” pungkasnya.