Sukabumi.Reformasiaktual.Com.Kekerasan pemukulan terhadap wartawan inisial i Senin 28/10/2024 selesai secara kekeluargaan,karena mengingat antara pelaku dengan korban saling mengenal akrab.
Korban ( I ) yang propesi sebagai wartawan di dampingi pimpinan redaksinya dari salahsatu perusahaan media online,datang ke Polsek curugkembar kamis 31/10/2024 untuk mengadakan musyawarah dengan pihak pelaku (A)
Sebagaimana yang sesuaikan dengan aturan restoratif jastip,dalam musyawarah tersebut tentunya ada beberapa poin dari hasil musyawarah.
Satu,pelaku(A) meminta maaf kepada korban ( I )atas ke khilafan dan tindakan kekerasan yang sudah di lakukan nya dan A tidak akan melakukan hal serupa lagi (tindakan kekerasan) melanggar hukum) terhadap i atau ke siapapun.
Korban( I )memaafkan dengan sepenuh hati atas permohonan maaf pelaku( A ) atas tindakan kekerasan yang di lakukan oleh (A) kepadanya.
Dan korban ( I ) tidak akan menuntut secara hukum atau apapun atas tindakan kekerasan ( A ) kepadanya,dan korban ( I ) tidak akan ada dendam apapun terhadap ( A ) murni memaafkan atas tindakan pelaku terhadap nya.
Pihak kepolisian Polsek Curugkembar diwakili Kanit Reskrim,membenarkan adanya musyawarah antara pelaku ( A ) dengan korban ( I ) pihak kepolisian tentunya kembali kepada pihak korban yang inisiatif sendiri memaafkan kan atas tindakan sodara (A) kepadanya.
Dan surat berita acara kesepakatan bersama pihak pelaku ( A ) meminta maaf kepada korban ( I )korban memaafkan dan tidak akan menuntut secara hukum yang berlaku dan korban mencabut laporan polisi nya,,tegasnya.
SUR