Post Views: 104
Sukabumi - reformasiaktual.com - Pemerintah Desa Bantar Gadung, Kecamatan Bantar Gadung, kabupaten Sukabumi, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk tahun 2026. Acara ini dipimpin oleh Kepala Desa Bantar Gadung, Uus Amrulloh, yang menekankan pentingnya menentukan skala prioritas untuk pembangunan yang akan datang.
Dalam Musrenbangdes kali ini, terdapat 14 item infrastruktur yang menjadi prioritas utama untuk tahun 2026. Beberapa di antaranya meliputi pembangunan jalan desa, jalan lingkungan, jalan usaha tani, irigasi, dan lain-lain. Uus Amrulloh jug menyatakan bahwa perencanaan yang matang dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan tepat sasaran.
Pelaksanaan Musrenbangdes lebih awal memungkinkan desa untuk mengidentifikasi kebutuhan dan masalah yang harus segera ditangani, menyusun rencana pembangunan yang lebih matang dan terstruktur, mengalokasikan anggaran dengan lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
Salah satu dasar hukum yang mengatur hal ini adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyebutkan bahwa Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan biasanya diadakan setahun sebelumnya
Dengan adanya Musrenbangdes ini, diharapkan Desa Bantar Gadung dapat melaksanakan program-program pembangunan secara maksimal dan efisien demi kesejahteraan masyarakat desa yang lebih baik di masa depan. * Amud