Reformasiaktual.com//BANDUNG –
Salah seorang alumni SMK ICB Cinta Wisata Jalan Pahlawan No. 19 Bandung, menceritakan tentang ijasahnya dan juga ijasah beberapa rekan sesama alumni yang sampai sekarang masih berada dipihak sekolah, karena masalah administrasi yang tertunggak.
“Saya sudah 2 tahun ini tidak bisa melamar pekerjaan karena ijazah asli ataupun foto copynya tidak diberikan pihak sekolah, setiap ada lowongan pekerjaan yang di tawar kan, saya terpaksa menolak karena saya tidak mempunyai ijazah, padahal saya sudah lulus di SMK ICB Cinta Wisata angkatan 2022,” terangnya dikantor redaksi, Rabu (13/11/2024).
“Saya dan teman beserta orang tua yang ijazahnya di tahan sudah sempat meminta kompensasi pada pihak sekolah untuk meminta fotocopynya dulu buat melamar pekerjaan, tapi pihak sekolah bersikukuh tidak memberikan fotocopynya dikarenakan harus melunasi dulu tunggakan administrasi sekolah,” tambahnya.
Menurutnya, di group WA alumni sempat ada kabar tentang kompensasi dari sekolah kalau ada yang belum di ambil ijasahnya untuk mencoba membuat SKTM (surat keterangan tidak mampu) untuk pengambilan ijasah yang masih belum diambil.
“Saya dan teman temen yang ijazah nya di tahan Pihak sekolah berupaya membuat surat SKTM, setelah berkas SKTM di kirim ke sekolah sampe sekarang tidak ada kabar lagi dan tidak ada satu pun saya maupun temen temen saya yang di berikan ijazahnya,” tegasnya.
Penahanan ijazah oleh sekolah tidak diperbolehkan, baik oleh sekolah negeri maupun swasta. Hal ini diatur dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022 yang melarang satuan pendidikan menahan ijazah dengan alasan apapun.
Penahanan ijazah oleh sekolah dapat berpotensi melanggar hukum dan merugikan siswa. Penahanan ijazah dapat menghalangi siswa untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi atau mencari pekerjaan
Setelah ada laporan tersebut awak media coba konfirmasi ke pihak sekolah, dihari yang sama awak media langsung mendatangi SMK ICB Cinta Wisata di jalan Pahlawan No.19 kota Bandung, di sekolah awak media hanya bisa menemui satpam sekolah.
“Tidak bisa langsung ketemu dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah maupun bagian humas harus janjian dulu ikuti SOP SMK ICB cinta wisata,” ujar satpam sekolah.
Awak media di sarankan oleh satpam sekolah untuk datang kembali setelah pihak sekolah di beritahu atau ada janji. Di hari Rabu tanggal 20 November 2024 awak media kembali mendatangi SMK ICB cinta wisata di gerbang sekolah awak media bertemu dengan bagian tata usaha sekolah Maria.
“Sekolah tidak ada niat atas penahan ijazah tersebut, suruh orang tuanya saja yang kesekolah,” ujar Maria.
Maria pun tidak memperbolehkan awak media untuk konfirmasi langsung terhadap kepala sekolah, dan menyarankan untuk menemui bagian kesiswaan. Saat awak media menanyakan kapan bisa ketemu bagian kesiswaan Maria menyebutkan bagian kesiswaan lagi padat acara di lapangan.
Dalam permasalahan ini terkesan pihak guru tata usaha seolah-olah menghalangi tugas wartawan untuk melakukan konfirmasi langsung pada kepala sekolahnya.
Perlu di ketahui Kebebasan pers dijamin oleh UUD 1945 dan UU Pers, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Menghalangi tugas wartawan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan dapat dipidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Selanjutnya awak media dipanggil pihak sekolah untuk menemui ibu Ema pada tanggal 21 November 2024, mantan kepala sekolah yang disebut Ibu Ema saat ini berada di bagian pengembangan sekolah.
“Silakan bilamana ada keluhan nanti kita sampaikan kepada kepala sekolah yang mempunyai kebijakan, jadi bukan penahanan pak jadi dengan adanya ijazah yang belum diambil karna belum ada konfirmasi dari pihak keluarga siswa. Jadi gini kalau ada siswa yang mempunyai DTKS ijasah pasti kami berikan langsung, sekali lagi kami bukan negeri kalo negeri mah gampang pak kalo ada bantuan selalu ke negeri,” terangnya.
Saat awak media menanyakan perihal Dana Bos, Ema mengaku bahwa mereka menerima dana Bos pertahun sebesar Rp 575 juta, dan menurutnya sekolah swasta ini jumlah siswa sekitar 300 an, jadi dana Bos yang di terima sekitar 500 juta an, berbeda dengan negeri.
Awak media meminta tanggapan kepada Ema perihal Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022 yang melarang satuan pendidikan menahan ijazah dengan alasan apapun.
“Iya itu menyedihkan atas adanya aturan seperti itu banyak kepala sekola swasta menjerit atas peraturan tersebut, karena apa karena gaji guru itu dari pengelola an keuangan pembayaran siswa,” pungkasnya.
Red