Polres Sukabumi Ungkap Penyelundupan 1,677 Kilogram Sabu, Rencana Edarkan Saat Malam Tahun Baru

TNI/Polri25 Dilihat

Reformasiaktual.com//Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,677 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini diungkap di tengah masa penanganan bencana alam yang melanda Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menyampaikan keprihatinannya terkait kasus ini. “Di tengah situasi sulit akibat bencana alam, ada pihak yang tega mengedarkan narkotika yang rencananya akan diedarkan saat malam pergantian tahun 2025,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/12/2024) di Mapolres Sukabumi.

Tersangka utama berinisial NRF diketahui memperoleh barang haram ini dari AAH, yang masih memiliki hubungan keluarga. AAH sendiri mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengendali berinisial T, yang saat ini masih berstatus DPO. Modus operandi para pelaku termasuk mengambil barang dari Depok dan mendistribusikannya ke wilayah Sukabumi, Cianjur, Bandung, Bogor, hingga Depok.

Pengiriman dilakukan saat fokus aparat terpusat pada penanganan bencana alam di Sukabumi, sehingga pelaku memanfaatkan situasi untuk menyelundupkan barang tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi:

Sabu seberat 1,677 kilogram.

Plastik merah bertuliskan “Fresh Apple AAA” berisi sabu.

Enam bungkus plastik sedang masing-masing berisi sabu 1 ons.

Satu bungkus plastik kecil berisi sabu 77 gram.

Satu unit smartphone, timbangan, dan alat-alat lainnya.

Barang bukti tambahan berupa sabu seberat setengah kilogram juga diamankan di Bandung melalui koordinasi dengan Polrestabes Bandung.

Komitmen Polres Sukabumi

Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba. “Kami akan menindak tegas pelaku tanpa kompromi. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi sekecil apa pun demi mencegah kerusakan mental generasi muda,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Polres Sukabumi juga terus mendalami jaringan ini, termasuk mencari keberadaan pengendali utama berinisial T. “Modus pertemuan yang dilakukan tersangka adalah sistem tempel dan adu banteng tanpa saling mengenal, sehingga kami terus menggali informasi lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam mencegah peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda, terutama menjelang momen krusial seperti pergantian tahun. Kapolres pun berterima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah membantu proses pengungkapan kasus.

Asep T