Reformasiaktual.comGARUT, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memiliki Mobil Penegakkan Hukum (Gakum) pertama di Indonesia. Mobil ini diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, dalam kegiatan Car Free Day (CFD) Garut, yang berlangsung di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (29/12/2024).
Barnas menyampaikan nantinya Mobil Gakum ini akan berkeliling melihat situasi di Kabupaten Garut, dan jika ada yang melanggar terhadap aturan perundang-undangan ataupun Peraturan Daerah (Perda), maka akan langsung dilakukan penegakkan hukum di tempat, karena di mobil tersebut selain pegawai Satpol PP juga akan ada hakim dan jaksa.
“Apabila ada yang buang sampah bisa didenda oleh mobil ini, apabila ada orang yang melanggar terhadap aturan-aturan, undang-undang, atau Perda, ini bisa diselesaikan di sini, karena di sini ini ada jaksa, ada pengadilan negeri, yang bisa memutuskan denda atau hukuman dari mobil ini, ya tentu untuk keamanan nanti ada TNI Polri, jadi ini keren,” ujar Barnas.
Senada dengan Barnas, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, hadirnya Mobil Gakum ini pertama di Indonesia, dan Ia pun bersyukur jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bisa menghadirkan mobil tersebut.
“Jadi Garut ini dari bapak kami mendapatkan mobil penegakkan hukum, nanti ini akan digunakan sama-sama nanti di dalamnya ada hakim ada jaksa, nanti ini semacam ruang pengadilan, jadi langsung penegakkan hukum di tempat,” tandasnya.
Pian