“PEMILIHAN KEPALA DESA PENGGANTI ANTAR WAKTU DESA DAYEUHWANGI NO SATU UNGGUL

Daerah7 Dilihat

Reformasiaktual.com//MAJALENGKA-
Tahapan demi tahapan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Dayeuhwangi sudah terlewati, pada hari Jumat,at 10 Januari 2025 Merupakan tahapan puncak atau tahapan terakhir dalam Pilkades PAW Desa Dayeuhwangi Kecamatan Lemahsugih. yakni Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Penggati Antar Waktu (PAW) Desa Dayeuhwangi Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka Tahun 2025 kegiatan tersebut bertempat di Blok Cikapundung
Desa Dayeuhwangi Kecamatan Lemahsugih

Kegiatan ini dihadiri oleh Muspika Kecamatan Lemahsugih. Pj Kepala Desa beserta Perangkat Desa Dayeuhwangi. Ketua BPD Dayeuhwangi beserta Anggota, Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Dayeuhwangi beserta Anggota, Bakesbangpol KabupatenMajalengka . Calon Kepala Desa Dayeuhwangi serta Peserta yang mempunyai hak pilih.

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 08.00 WIB di awali dengan pembacaan do’a, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, selanjutnya yakni Sambutan oleh Muspika Kecamatan Lemahsugih

Pembukaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Dayeuhwangi di pimpin Oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Dayeuhwangi dan disepakati untuk dilakukannya proses pemilihan melalui pemilihan suara terbanyak atau coblosan.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Desa Penggati Antar Waktu (PAW) Desa Dayeuhwangi Kecamatan Lemahsugih sejumlah 82.

pemilih terdiri dari 8 unsur antara lain Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, Unsur Kelompok Tani, Unsur Pengrajin, Unsur Pemerhati dan Perlindungan Anak, Unsur Masyarakat Kurang Mampu, Unsur Perempuan. Karang taruna

Penutupan Pencoblosan Pilkades PAW Desa Dayeuhwangi sekitar pukul 10.30 WIB, dan dilanjutkan dengan penghitungan Surat Suara.

Penghitungan surat suara dimulai sekitar pukul 11.00 WIB yang dipimpin oleh ketua panitia Pilkades PAW Desa Dayeuhwangi , didapatkan hasil perolehan antara lain nomor urut satu atas nama
Yayang Trio Nugrah. sebanyak 42 Suara

nomor urut dua atas nama Cecep Hidayat S,Pd,i Sebanyak 32 Suara, dan nomor urut 3 atas nama H, Ating S,H sebanyak 5 .Suara.

Dapat disimpulkan bahwa untuk pemenang pada pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Dayeuhwangi Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka yakni nomor urut Satu. dengan jumlah suara sebanyak 42 suara.

Anggota TNI, Polri, Satpol PP dan Linmas ikut hadir dalam kegiatan Pilkades PAW Desa Dayeuhwangi untuk membantu pengamanan dan ketertiban dalam kegiatan tersebut supaya berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Penggati Antar Waktu (PAW) Desa Dayeuhwangi Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka Tahun 2025 berjalan dengan lancar, aman dan tertib.

Gunawan