Diduga SPBU 34-43213 Sukanagara Menjual BEBAS BBM BIO SOLAR KE PENIMBUN

Hukrim77 Dilihat

Reformasiaktual.com//KAB CIANJUR-
Sabtu 30 Novemeber 2024 telah terjadi adanya oknum penimbun BBM bahan bakar minyak berjenis bio solar yang berlokasi Sukanagara, Cianjur, Cianjur Regency, West Java 43264, Indonesi.

Saat Tim menanyakan dan konfirmasi terkait adanya penyalahgunaan bahan bakar minyak solar yang pake jerigen ke pelaku ,yang inisial A selaku pelaku penimbun mengatakan Udah ada surat izin nya.

Pas tim telusuri beliau tidak memperlihatkan surat izin tersebut dan setelah itu tiba tiba oknum OB merekam saya yang bekerja di SPBU tersebut malah mengajak kami ribut /atau berkelahi dia bilang anda maksa dan minta minta dengan kata kasar /Arogan ,”ucapnya salah satu tim sosial kontrol.

Setelah itu salah satu tim kontrol sosial jawab saya hanya ingin mengkonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM solar tersebut dan saya menanyakan surat izinnya mana ?

Dan setelah itu tim tanyakan ke pengawas ada apa pekerja yang sebagai OB tersebut menghalangi kami sebagai jurnalis untuk meng konfirmasi terkait pengisian BBM bio solar tersebut pake jerigen ,Sedangkan kami sebagai awak media telah di lindungi oleh undang-undang no.40 tahun 1999 pasal 4 tentang pers yang di jiwai dengan pasal 24 UUD 1945
Pasal 18 ayat1 UU pers nomor 40 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Untuk APH segera di tangani kasus penimbun BBM ini di karenakan sangat merugikan Negara Republik Indonesia dan merugikan masyarakat.

Dengan Pasal yang mengatur penimbunan BBM Pertalite adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Sanksi untuk pelaku penimbunan BBM Pertalite adalah: Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp50 miliar.

Dan Jerat Pidana bagi SPBU yang Membantu Penimbunan BBM yang Ilegal di Jerat hukum penyediaan BBM solar subsidi adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Jerat hukum ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(M.Yusup)