Reformasiaktual.com//TANGGAMUS- Melalui kasi pemerintahan nya, Eka Kurniawan mewakili A yani camat pugung saat di mintai Tanggapan terkait aparat dan BHP di pekon gunung Tiga kecamatan pugung kabupaten Tanggamus.yang belum menerima Hak (Siltap) pada selasa 04/02/25 di ruang kerjanya
EKA membenarkan, berdasarkan Laporan yang Mereka Terima dari aparat pekon gunung Tiga beberapa waktu lalu.
Terkait inpormasi ini sudah kami klarifikasi ke M hijrah kepala pekon gunung Tiga bliau membenarkan dan akan segera di bayarkan, kami pihak kecamatan juga sudah berkali kali menegur kepala pekon nya agar permasalahan ini segera di realisasikan apa lagi ini menyangkut HAK dan Kewajiban, tapi hingga kini info nya blum juga di bayarkan.terangnya.”
Lanjut Eka Kalau Berdasarkan keterangan dari aparat pekon nya yang kami terima, ada 6 orang yang belum di cairkan yakni
Sekertaris Desa, kaur perencanaan, Kaur TU dan Umum, kasi pelayanan, kasi Kesra, dan kasi pemerintahan
Beserta 5 (lima) pengurus BHP nya terhitung per Desember2024 untuk aparatur pekon tertunggak 9 bulan.dan BHP 9 (sembilan )bulan. Kalo di akumulasi mencapai 100 juta lebih yang belum di bayarkan.bebernya.”
Saat di singgung anggaran SILTAP apa bisa di SILPA kan …?
Tegas Eka, ya ngk bisa bang” karna itu kan HAK mereka selama Berkerja yang seharus di bayarkan perbulan, dan orang orang nya juga masih aktip terhitung sampai di awal Desember 2024. klo sampai Hak mereka itu di SILPA Kan, Ya tentu harus punya alasan yang jelas, klo ngk jelas bisa aja dikategorikan penyalah gunaan wewenang, apa lagi ini menyangkut Hak Dan kewajiban,Tuturnya.”
Ya pada intinya kami dari kecamatan sudah menjalan kan Tanggung jawab kami selaku pengawasan dan pembinaan, kita liat nanti bagaimana laporan SPJ mereka apakah anggaran itu di realisasikan atau di Silpakan yang pasti permasalahan ini juga sudah kita koordinasikan ke inspektorat Tanggamus guna di Tindak lebih Lanjut. tutup eka.”
( Syukri )