![](https://reformasiaktual.com/wp-content/uploads/2025/02/1000427340.jpg)
Reformasiaktual.com//Sumbawa – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, M. Faezal, S.AP., MM.Inov, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Sumbawa-NTB, menggelar hearing terkait nasib tenaga non-ASN di daerah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas skema solusi berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang memungkinkan penyelesaian status tenaga non-ASN melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
M. Faezal menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam merumuskan tahapan penyelesaian bagi tenaga non-ASN yang telah masuk dalam database. Saat ini, terdapat sekitar 1.149 tenaga non-ASN yang tercatat dan memerlukan kepastian status kepegawaian mereka.
“Kami mendorong Pemda untuk segera menyusun langkah konkret agar tenaga non-ASN yang telah masuk dalam database dapat mendapatkan solusi yang sesuai dengan regulasi terbaru,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa.
Penulis: Mulyadi,S.Pd,,C.IJ,,C.PW,,C.PS,,C.HL