Mahasiswi Salah satu Universitas Swasta di Sukabumi diduga dilecehkan oleh Oknum Pegawai PN Sukabumi Kota

Hukrim68 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Reformasiaktual.com//Kota Sukabumi-Seorang Mahasiswi dari salah satu universitas swasta di Sukabumi diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pegawai honorer Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kota. Kejadian ini terjadi saat korban tengah menjalani program magang di institusi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial melalui unggahan akun Gerakan Mahasiswa NSP di Instagram. Unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 25.100 kali, disukai 727 pengguna, dan dikomentari oleh 100 akun. Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa dugaan pelecehan terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 09.36 WIB.

“Kami mengecam keras tindakan pelecehan seksual yang terjadi di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Seorang mahasiswi magang menjadi korban pelecehan oleh seorang pegawai PN Sukabumi di Jalan Bhayangkara No.105, Kota Sukabumi,” tulis akun tersebut.

Dugaan pelecehan terjadi di ruang istirahat pegawai saat korban dalam kondisi setengah sadar setelah mengalami pingsan. Dalam keadaan rentan, korban merasakan tiga kali sentuhan tidak senonoh dari pelaku, yang menyebabkan trauma mendalam.

“Pelecehan seksual adalah kejahatan. Tidak boleh ada ruang bagi predator seksual, terutama di institusi hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” imbuh pernyataan akun tersebut.

Organisasi mahasiswa yang mengangkat kasus ini menuntut hukuman berat bagi pelaku, transparansi dalam proses hukum, perlindungan serta pemulihan bagi korban, dan lingkungan magang yang lebih aman bagi mahasiswa.

Juru Bicara PN Sukabumi, Christoffel Harianja, Angkat bicara dan membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan ini. Terduga pelaku berinisial ES (46) merupakan pegawai honorer yang telah bekerja selama 20 tahun di PN Sukabumi Kota.

“Ya, sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai dugaan tindakan asusila ini, Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menegaskan bahwa kami tidak menolerir segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan pengadilan,” tegas Christoffel.

Menurutnya, insiden bermula saat korban pingsan di depan ruang persidangan dan dibawa ke ruang kesehatan oleh dua orang, salah satunya terduga pelaku. Saat rekan korban meninggalkan ruangan, dugaan pelecehan terjadi.

Sebagai respons, PN Sukabumi telah membentuk Tim Investigasi yang diketuai oleh Hakim Miduk Sinaga untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

“Saat ini, terduga pelaku telah dinonaktifkan hingga penyelidikan selesai,” tambah Christoffel.

Kasus ini terus berkembang, dan publik menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi korban dan pihak keluarga.

Asep T