Lampung Tengah//reformasiaktual.com–Sungguh sangat disayangkan praktek penggelembungan anggaran masih saja dilakukan di negeri ini oleh oknum oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab. Padahal, mark up jelas merupakan modus laten Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Para pejabat pemerintah sepertinya tidak pernah mau belajar dari kesalahan pengelolaan anggaran masa lalu.
Seperti contoh yang dilakukan oleh oknum Camat Seputih Agung, Lamteng, yang diduga selewengkan dana program penunjang kegiatan kantor dari dana APBD tahun 2024, dengan jumlah sebesar Rp.2,2 Milyar.
Dari total anggaran tersebut yang dianggarkan, ada beberapa item anggaran program kegiatan yang telah digunakan diduga telah terjadi praktik ladang korupsi oknum camat tersebut.
Sementara dari data anggaran program kegiatan Kec.Sep Agung yang terindikasi praktik korupsi, dan mar up yaitu.
Penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN sebesar Rp. 198.536.100. 2.
Administrasi umum perangkat daerah Rp.162.937.300. Administrasi umum
perangkat daerah Rp.71.688.000.
Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah Rp. 24.000.000.
Pemeliharaan barang milik daerah, dan penunjang urusan pemerintahan daerah Rp.109.460.000.
Diketahui modus praktik korupsi yang dilakukan oknum camat tersebut, dengan cara melakukan Mark Up anggaran, memanipulasi SPJ anggaran kegiatan dan bahkan ada indikasi beberapa items kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktif.
Saat dikonfirmasi melalui sekcam (sekertaris kecamatan) mengatakan “sudah saya sampaikan kepada pak camat, belum ada tanggapan…..disamping itu juga anggaran nya gak nyampe segitu”.
Akibat dugaan praktik korupsi yang dilakukan oknum camat seputih agung, tentunya sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat Lampung Tengah.
Guna mengantisipasi dugaan penyelewengan anggaran tersebut, diharapkan agar aparat penegak hukum seperti, Polda Lampung, Kejati dan BPKP Lampung segera melakukan penyelidikan, penyidikan dan pengauditan terhadap oknum camat tersebut.
(Wahyu)