

Sukabumi // reformasiaktual.com – Proyek pembangunan sekolah di SMPN1 Simpenan yang kerjakan CV. HA BERKAH menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi penggunaan bahan bangunan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Beberapa material utama seperti rangka atap, baja ringan diduga tidak memiliki sertifikasi SNI yang seharusnya digunakan dalam proyek pemerintah.
Saat dikonfirmasi, Zeta Nusantara Putra, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek ini menyatakan bahwa spesifikasi bahan bangunan bukanlah kewenangannya. “Itu bukan ranah kami, semua spesifikasi teknis sudah ditentukan oleh konsultan perencana,” ujarnya.
Pernyataan ini mengundang pertanyaan, mengingat dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPK memiliki tugas dalam menyusun spesifikasi teknis dan memastikan pengadaan sesuai standar yang berlaku.
Selain itu, Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 juga mengatur bahwa bangunan gedung negara, termasuk sekolah, wajib menggunakan material berstandar SNI.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah PPK mengetahui bahwa material yang digunakan dalam proyek ini tidak ber-SNI, ia tidak memberikan jawaban tegas. “Kami hanya menjalankan yang sudah dirancang dalam perencanaan,” tambahnya.
Sebenarnya aktivitas pembangunan tersebut berlangsung pada tahun lalu, yaitu tahun 2024. Dan baru hari ini juma’at 14 Maret 2025 kami bisa bertemu langsung dengan beliau, padahal lebih dari lima kami mengunjungi beliau, bahkan aduan lewat WA tidak pernah dibalas.
Menurut Zeta jika ingin bertemu dengannya harus betul-betul protokoler, melalui bagian pelayanan, mengajukan permohonan audiensi nanti baru di beri jadwal.ujarnya
*(Amud)