Dugaan Pelaku Pelecahan Terhadap Wanita di Taman Angsa Sukabumi, Diamankan Polisi

Hukrim12 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kabupaten Sukabumi- Seorang Wanita Sebut saja Melati mendapatkan pelecehan dari pengunjung lain, Seorang Pria Berinisial M, di tempat Wisata Kolam Renang Taman Angsa di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi pada 23 Febuari 2025.

Berdasarkan keterangan dari IPTU Hartono Kasat Reskrim Poles Sukabumi Pada saat itu korban, sekira pukul 10.30 WIB di Kamar Mandi Kolam renang

“kemudian korban masuk ke kamar mandi untuk membersihkan badan dan ganti baju, kemudian Korban mendengar ada teriakan, ada yang vidio, sontak saja korban berlari keluar” Terangnya

Kemudian pihak security Taman Angsa mengamankan Pelaku dan selanjutnya menghubungi Polsek Cicurug tidak berselang lama anggota polsek Cicurug datang ke lokasi dengan mengamankan pelaku serta barang bukti langsung dibawa ke Polres Sukabumi. guna bahan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut

Tindakan Pelaku inisial M Melanggar pasal 35 JO Pasal 9 Undang – undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi, ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)

Dari Kejadian ini, diharapkan sebagai pengingat Para Pengelola Wisata untuk memperhatikan keamanan dan kenyamanan terhadap pengunjung apalagi mengenai hal Privasi . Agar tidak kejadian serupa.

Asep T