Reformasiaktual.com//TEBO – Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Toko Semesta/Mita yang berlokasi di jalan 3 Poros Kelurahan Sarana Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, berbuat nakal. Pasalnya, Pangkalan Gas 3 Kg Subsidi milik Mita ini, menerima isi ulang Tabung Gas 3 Kg dengan partai besar dari luar Kecamatan Rimbo Bujang.
Saat awak media Reformasi aktual.com melakukan penelusuran ke Pangkalan Gas 3 Kg Toko Semesta/Mita, pemilik pangkalan memilih menghindar saat mau di konfirmasi, sedangkan saat itu juga kami menjumpai ada warga dari Kecamatan Serai Serumpun mengambil Tabung Gas 3 Kg di Pangkalan Toko Semesta/Mita dengan partai besar, sedangkan warga setempat ketika mau membeli tabung gas 3 Kg tidak ada alias kosong.
Kemudian, harga isi ulang pertabungnya di jual dengan kisaran Rp 26 Ribu. Melihat hal ini, Pangkalan Toko Semesta/Mita sudah menyalahi aturan, karena Pangkalan Mita sudah menjual isi Tabung Gas 3 kg ke luar Kecamatan yang bukan Rayonnya.
Sesuai aturan, Pangkalan Toko Semesta/Mita seharusnya lebih memprioritaskan warga setempat atau harus menjual isi ulang Tabung Gas 3 kg subsidi Pemerintah kepada warga yang bertempat tinggal sekitar Pangkalan dan harganya harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi atau HET sebesar Rp 19.000.
Karena Pangkalan Toko Semesta/Mita menjual Tabung Gas 3 Kg ke luar Kecamatan Rimbo Bujang, akhirnya masyarakat yang tinggal dekat dengan Pangkalan Mita, cukup sulit untuk mendapatkan Tabung Gas 3 Kg. Ketika warga ingin menukarkan Tabung Gas 3 Kg ke Pangkalan Mita, pemilik Pangkalan Mita mengatakan bahwa Tabung Gas sudah habis. Meskipun ada, harganya pun selangit.
Terkait hal ini, Ketua LSM Pekat IB Kabupaten Tebo, Hafizan Romi Faisal mengatakan bahwa pihak Kepolisian harus melakukan penyelidikan terhadap Pangkalan Gas 3 Kg Mita karena diduga sudah melakukan penyimpangan distribusi Gas 3 kg yang merupakan subsisi Pemerintah.
“Gas 3 Kg itu Subsidi Pemerintah untuk masyarakat kurang mampu, bukan untuk bisnis. Kalau meilhat kondisi itu, Pangkalan Toko Semesta/Mita sudah membisniskan Gas 3 Kg subsidi Pemerintah, harus ditindak pemilik Pangkalan Toko Semesta/Mita dan hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari Agen,” tegas Romi.
( Supriyadi )