Kepsek PKBM Mekar Sari akan Dilaporkan ke Disdik Kabupaten Bogor dan Aparat Penegak Hukum (APH)

PENDIDIKAN31 Dilihat

Reformasiaktual.com//BOGOR- PKBM adalah singkatan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. PKBM merupakan lembaga pendidikan nonformal yang memberikan kesempatan belajar kepada masyarakat.

Tujuan PKBM
Memberikan akses pendidikan kepada masyarakat yang tidak dapat mengakses pendidikan formal
Mengembangkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat,Memberdayakan potensi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup,Membantu pemerintah meningkatkan akses pendidikan.

Program PKBM
Pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C)
Pendidikan Keaksaraan
Kursus-kursus keterampilan Program-program pendidikan non formal lainnya.

Ketika awak media mendatangi lokasi berdirinya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mekar Sari Desa Cibadak Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Bogor beberapa hari lalu, tepatnya pada hari minggu 16-03-2025 yang berada di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Bogor tampak hanya ada bangunan saja, serta tidak ditemukannya Kegiatan Belajar Mengajar di PKBM tersebut.

Sedangkan untuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan PKBM Mekar Sari
pada semester tahun 2024-2025 ini memiliki 477 peserta didik yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selain itu untuk Program Pendidikan Indonesia Pintar (PIP) ada 74 siswa yang mendapatkan PIP, diantaranya 17 siswa untuk paket B setara SMP dan 57 siswa paket C setara SMA yang tercatat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Awak media pun melakukan konfirmasi kepada Jajang Rustala selaku Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mekar Sari di ruang kantornya, saat dikonfirmasi terkait hari apa dan jam berapa dilaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) beliau menjawab tidak tentu, ditanyakan total jumlah keseluruhan siswa iya menjawab tidak tau, hingga akhirnya awak media minta ditunjukan daftar absen siswa, kepala sekolah tersebut tidak mau menunjukannya.

Lebih lanjut, Jajang Rustala ketika ditanyakan berapa jumlah siswa yang mendapatkan Program Indonesia Pintar(PIP) ia mengatakan tidak tau sambil bergegas pergi meninggalkan awak media yang sedang konfirmasi, Seakan-akan tidak mau memberikan jawaban dan bungkam menutupi dan tidak faham tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008.

Hingga akhirnya awak media pun meminta tanggapan melalui panggilan whatsapp adanya temuan dugaan siswa fiktif di PKBM Mekar Sari tersebut kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor H.Muhammad Ansori Setiawan, yang membidangi masalah kesejahteraan sosial dan sumber daya manusia, yang mencakup pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana. pada hari kamis 20-03-2025 beliau menjawab akan kami konfirmasikan dulu ke pihak pengelola PKBM, tetapi hingga saat ini tidak ada jawaban/tanggapan dari pihak DPRD Komisi IV Kabupaten Bogor.

“Mengenai hal ini Tanggapan Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Voice OF Society (VOSY) Kabupaten dan Kota Bogor, Aslan dalam waktu dekat ini akan melaporkan Kepala Sekolah PKBM Mekar Sari Jajang Rustala, ke Dinas Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan manipulasi data siswa di Dapodik, dan dugaan penyimpangan data siswa Pendidikan Indonesia Pintar (PIP).

“Dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat laporan ke Dinas Pendidikan (DISDIK) Kabupaten Bogor dan Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan hingga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah,” Ucap Aslan.

Lebih lanjut Aslan mengatakan, Terkait Kepala Sekolah PKBM Mekar Sari merangkap jabatan dengan menjadi Kepala Desa (Kades) Desa Cibadak Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Bogor, Aslan selaku ketua DPC, LSM vosy (voice of society) berpendapat seorang kepala sekolah harus mengindikasikan di satuan pendidikan yang di pimpinnya, jika dilihat dari regulasi sepertinya kepala desa tidak boleh merangkap jabatan, karena akan mengganggu kinerja dalam posisi yang berbeda ,untuk itu inspektorat dan Disdik harus segera memberi teguran keras terhadap kepala sekolah PKBM yang merangkap jadi Kepala Desa tersebut.

Untuk itu Jika benar di temukannya rangkap jabatan Kepala Desa dan menjadi Kepala sekolah, serta ditemukan fiktif murid di PKBM tersebut, tentu Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera menindak lanjuti sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku. Pungkas Aslan.”

Penulis (Rahmat Mulyanto”) Tim Liputan Khusus