TANJUNG BALAI//Reformasiaktual.Com-
Hari raya Idul Fitri 1446 H sudah semakin dekat, hanya tinggal beberapa hari lagi. Bagi setiap pekerja/karyawan/ASN/TNI-Polri / dan pensiunan ada sesuatu yang sangat diharapkan dan dibutuhkan ketika menjelang Hari raya atau hari lebaran yaitu Tunjangan Hari Raya ( THR ) sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan sebagai dukungan finansial dalam menyambut hari raya.
Dalam upaya mengatasi persoalan yang dihadapi pada setiap tahun pemerintahan telah menetapkan aturan -aturan diantaranya terkait jadwal Pencairan dan besaran THR.
Ilustrasi THR
Jadwal Pencairan THR 2025
Jadwal pencairan THR bervariasi tergantung pada tempat bekerja. Berikut ini jadwal pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, prajurit TNI/Polri, serta karyawan swasta:
Jadwal Pencairan THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), THR bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Selain THR, peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pemberian Gaji ke-13.
Jadwal Pencairan THR untuk Karyawan Swasta
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR bagi pekerja/buruh di perusahaan swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Menurut Kalender Hijriah dari Kementerian Agama (Kemenag), Hari Raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Dengan demikian, pencairan THR karyawan swasta diperkirakan terjadi paling lambat pada 24-25 Maret 2025.
Besaran THR 2025
Selain jadwal pencairan, pemerintah juga telah menetapkan besaran THR bagi ASN, pensiunan, serta pekerja swasta. Berikut rinciannya:
Besaran THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
Mengacu pada pernyataan MENPANRB, THR tahun ini akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk ASN pusat, ASN daerah, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
Komponen THR bagi ASN terdiri dari:
. Gaji pokok
. Tunjangan melekat
. Tunjangan kinerja
Bagi ASN daerah, besaran THR yang diberikan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sedangkan untuk pensiunan, THR diberikan sebesar jumlah uang pensiun bulanan yang diterima.
Besaran THR untuk Karyawan Swasta
Berdasarkan SE Menaker, besaran THR bagi pekerja swasta dihitung sebagai berikut:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
Berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
- Pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan
THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja/12) x Satu Bulan Upah.
- Pekerja dengan sistem kerja harian
Jika telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
Jika kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.
- Pekerja dengan sistem upah berdasarkan satuan hasil
THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
- Perusahaan yang memiliki perjanjian kerja atau kebiasaan membayar lebih besar
Jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan perusahaan menetapkan besaran THR yang lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka pekerja berhak menerima THR sesuai dengan perjanjian tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR sesuai aturan. Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu atau membayarnya kurang dari ketentuan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi berupa:
Teguran tertulis
Pembatasan kegiatan usaha
Penghentian sementara kegiatan usaha
Sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, bisa melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Pencairan THR 2025 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dimulai pada 17 Maret 2025, sementara bagi karyawan swasta paling lambat 24-25 Maret 2025. Besaran THR berbeda sesuai dengan kategori pekerja dan masa kerja yang telah ditempuh. THR wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan tanpa dicicil, dan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.
Wakil ketua DPRD Tanjung Balai Safri Sahputra,S.H., M.H saat memberikan tanggapan terkait THR di ruang pimpinan DPRD menghimbau dan mendesak para pengusaha agar segera mencairkan THR. “Kepada para pengusaha yang ada di Kota Tanjung Balai, kiranya dapat segera mencairkan THR bagi karyawannya. Karena bagi seorang karyawan/pekerja tentu THR itu sangat besar manfaatnya sebagai dukungan finansial dalam menyambut hari raya. Pengusaha dan pekerja adalah mitra yang saling membutuhkan dan saling memperhatikan. Dengan adanya THR, diharapkan kesejahteraan pekerja semakin meningkat dan mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih nyaman”, ujar Safri ( Rabu 26/3/2025 ).
Tak lupa Safri mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha yang telah mencairkan THR bagi karyawannya. “Pada kesempatan ini saya juga mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha yang telah mencairkan THR bagi karyawannya. Semoga selalu terjalin hubungan yang baik antar pengusaha dan pekerja sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Kota Tanjung Balai”, pungkas Safri.
RA/S T H