KOMPLEK PASAR TPO LUDES TERBAKAR 

Daerah22 Dilihat

TANJUNG BALAI//Reformasiaktual.com
Subuh hari disaat sebagian besar masyarakat sedang mempersiapkan hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 masyarakat dikejutkan dengan terjadinya kebakaran yang meludeskan pasar TPO yang  terletak di Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Senin 31 Maret 2025.

Menurut keterangan warga yang ditemui awak media sekitar pukul 05:00 WIB saat meliput kejadian di perkirakan api mulai menyala lebih kurang sekitar pukul 03 dini hari. Awalnya warga melihat kepulan asap dari kejauhan, tak lama api semakin marak dan membesar sehingga meludeskan pasar tersebut.

Pasar TPO yang berada di tanah bekas PJKA tersebut telah lama berdiri sekitar lebih kurang 25 tahun. Awalnya pasar TPO didirikan oleh Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk merelokasikan pedagang sayur mayur pasar Bengawan yang berdagang di Jalan Veteran. Pemerintah  mendirikan 2 blok pasar untuk memindahkan para pedagang tersebut yakni pasar TPO dan Bangsal yang berada bersebelahan. Namun pasar ini tak lama dihuni oleh pedagang sayur mayur dan sebagian pedagang kembali berdagang di Jalan Veteran, hanya para pedagang sayur di pasar bangsal yang tetap bertahan hingga saat ini.

Kemudian pasar TPO beralih fungsi menjadi pusat perdagangan pakaian bekas dari luar negeri. Pasar TPO menjadi salah satu pusat perdagangan pakaian bekas terbesar di Sumatera Utara. Walaupun sekarang import pakaian bekas telah dilarang masuk melalui Tanjung Balai namun perdagangan pakaian bekas di pasar TPO tetap berjalan, selain berdagang pakaian bekas sebagian kios juga sudah memperdagangkan tas, pakaian dan sepatu baru produksi dalam negeri.

Sejak berdirinya pasar TPO telah 3 kali terjadi kebakaran. Kejadian kebakaran pertama terjadi pada hari Minggu 24/1/2016, kebakaran kedua pada hari Selasa 26/11/2019 dan kebakaran yang ketiga pada Senin 31/3/2025. Akibat kebakaran ratusan kios dan lapak hangus terbakar. Belum diketahui penyebab kebakaran dan kerugian yang dialami oleh pedagang. 

RA/S T H