Maraknya Peredaran Diduga Obat Keras Daftar Golongan G (Narkotika) Jenis Tramadol Exymer , di Wilayah Hukum Polres Subang Harus Segera di Musnahkan

Hukrim42 Dilihat

Reformasiaktual.com//Subang -Mulai Marak Kembali Para Pelaku diduga pengedar obat-obatan yang mengandung dosis tinggi obat keras Golongan G, di wilayah hukum Polres Subang seperti di Jln Oto Iskandar Dinata Karang Ayar Kecamatan Subang Kab Subang Jawa Barat Tepatnya di belakang Yogya Mart

Beredarnya kembali obat keras yang selalu di kuasai orang orang aceh untuk meracuni orang Orang Jawa Barat Khususnya Diwilayah Polres Subang Pembelinya mulai dari anak anak pelajar di bawah umur tingkat SMP, SMA hingga orang Dewasa

Terlihat obat obatan tersebut mulai dari Tramadol, Exymer dan trihex,yang sudah terdaftar golobgan G Atau Narkotika

Setelah di Komfirmasi yang menunggu warung yang ia mengatakan” Kami hanya jualan bang silahkan hubungi Korlapnya bang Fedo, Karna yang bagian kordinasi Ke APH dan lainya Fedo

Kemudian kami komfirmasi ketokoh masyarakat setempat yang bernama Haji Asep ia menegaskan “Penjualan obat tersebut sangat resah , kami dan warga meminta dan akan mendesak Polres Kab, Subang ,Harus segera menindak pengedaran obat tersebut, sesuai aturan hukum yang berlaku

Dalam hal ini kami juga meminta kepada Satnarkoba Polda jabar dan mabes polri segera turun kelokasi penjualan Obat tersebut”Tegasnya

peredaran obat-obatan jenis tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 yang berbunyi,Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah,