Penjual Obat Golongan G di Kampung Pareanglio Kembali Beroperasi, Warga Pertanyakan Kinerja Aparat

Hukrim51 Dilihat

Reformasiaktual.com//Cipatat, 5 Mei 2025 — Meskipun sebelumnya sempat diberitakan dan ditindak aparat, aktivitas penjualan obat-obatan keras golongan G di Kampung Pareanglio, Desa Mandalasari, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, kembali beroperasi seperti biasa.

Pantauan awak media pada Senin, 5 Mei 2025 pukul 12.00 WIB menunjukkan toko yang menjual obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Eximer kembali buka. Terlihat beberapa pembeli dari berbagai usia, termasuk yang diduga masih di bawah umur, dengan bebas membeli obat tanpa resep dokter.

Sebelumnya, pada 23 April 2025, media telah memberitakan aktivitas ilegal ini dan membagikannya kepada pihak berwenang, termasuk Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah. Saat itu, sempat dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian, dan toko sempat ditutup. Namun, penutupan tersebut rupanya tidak bertahan lama.

Ketika dikonfirmasi di lokasi, penjaga toko dengan santai mengatakan, “Iya pak, jualan lagi. Itu ada bang Arief-nya di warung.” Namun, saat awak media mencoba mencari Arief yang disebut sebagai korlap, ia tidak berhasil ditemukan.

Awak media kembali mencoba mengonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah melalui pesan WhatsApp. “Ini sudah beberapa kali kami cek, Pak,” ujarnya singkat.

Warga sekitar mengaku resah dan mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum. “Ini gimana, kok masih buka seperti biasa? Apakah Polsek Cipatat dan Polres Cimahi tutup mata dan telinga?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Kapolsek Cipatat, Kompol Iwan Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Cimahi. “Kami akan bekerja sama dengan Polres Cimahi untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

Perlu diketahui, dalam Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia, penyalahgunaan obat-obatan golongan G tanpa resep dokter merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana.

red