ReformasiAktual. Com// Muara Enim–Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor atas nama Muksin (32) Bin Ahmad Zen pekerjaan tani alamat: dusun I Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street warma Hitam Nopol BG-5026-DAK dengan Nomor Rangka: MH1JFZ219LK777390 dan Nomor Mesin: JFZ2E-1776309, Jumat (09/05/2025).
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim, S.T.K, S.I.K mengatakan pada hari sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 05.30 Wib bertempat di jalan Bambang Utoyo parkiran paviliun RSUD H.M. RABAIN Kel. Pasar II Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim yang mana pelapor bersama dengan saksi Rismalena.
Dewi berada di pavithun RSUD H.M. RABAIN untuk menunggu dan menjaga istri pelapor yang sedang dalam perawatan setelah operasi melahirkan.
Kemudian Rismalena
Dewi hendak pulang ke rumah terlebih dahulu untuk beres beres rumah dan mengantar anak pelapor sekolah dan setibanya di tempat parkiran, Sdri.Rismalena.
Dewi mendapati bahwa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warma Hitam Nopol BG 5026 DAK dengan Nomor Rangka MH1JFZ219LK777390 dan Nomor Mesin JFZ2E-1776309 atas nama EKA MERIA WENARTI yang diparkiran dalam keadaan terkunci stang sudah tidak ada lagi.
Kemudian dilakukan penelusuran oleh pelapor bersama dengan saksi Sdr.Ilham Iswandi ditemukan bahwa helm milik pelapor diletakkan
pelaku tidak jauh dari tempat motor diparkirkan, kemudian ditemukan juga gembok pagar belakang paviliun RSDU H.M. RABAIN Muara Enim sudah rusak serta plat sepeda motor pelapor dilepaskan dan dibuang oleh pelaku di dalam parit di depan gedung PMI Muara Enim Atas kejadian yang dialaminya, pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) dan Melaporkan Peristiwa Tersebut Ke Piket Siaga SPK Poles Muara Enim Untuk Ditindak Lanjuti Sesuai Hukum Yang Berlaku.
Setelah mengetahui informasi keberadaan pelaku Kasat Reskrim
AKP Yogie Sugama Hasyim, S.T.K, S.I.K memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim IPDA Muhamad Yusuf Aprian, S.Tr.K bersama Team Rajawali untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, sehingga pelaku berhasil diamankan di Desa Cinta Kasih Kec. Belimbing Kab. Muara Enim Pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib berikut barang bukti selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pengembangan terhadap TKP dan LP curanmor lainnya yang ada di wilayah hukum Muara Enim.”ucap Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim, S.T.K, S.I.K. (Elwin)