MARAK NYA PIPANISASI DIDALAM JALAN KOMPEPAR CIPANAS PUNGSI PENGAWASAN PUPR BINAMARGA DI PERTANYAKAN

Daerah735 Dilihat

Garut /ReformasiAktual.com-
Dinas PUPR Binamarga yang secara ketentuan ditunjuk oleh Negara, memiliki kewenangan diantaranya melakukan pungsi pengawasan terhadap pengguna Ruang milik jalan, bagian badan Jalan dan utilitas dibawah ruang jalan Raya, berdasarkan peraturan kementerian pupr No 20 tahun 2010
mengatur, tentang bagi setiap pengguna Ruang milik jalan di wajibkan untuk untuk menyampaikan permohonan, untuk mendapatkan Rekomendasi/ perizinan
Dan wajib menjalankan pungsi pengawasan secara Konfrensheep dan profesional dalam menjalankan tugas.

Namun, ironisnya, berdasarkan fakta yang terjadi beberapa pejabat Fungsional, di internal PUPR Binamarga Kabupaten Garut, menjadi sorotan dan perhatian Lembaga taktis Aliansi kincir angin.yang melihat adanya sikap Apriori dan minimnya pungsi pengawasan, Menyikapi aspirasi masyarakat, yang beberapa kali, menyampaikan Surat untuk melakukan Diskusi publik, adanya temuan dari Beberapa Lembaga swadaya masyarakat terkait penggunaan Ruang milik jalan utilitas, dibawah jalan Raya komplek pariwisata Cipanas, puluhan perusahaan perhotelan dan Kolam Renang, melakukan aktivitas penggalian jalan raya dan. Memotong Beberapa bagian Aspal untuk penanaman Puluhan pipanisasi, untuk penyaluran Air panasi milik perusahaan perhotelan dan Kolam Renang yang diduga sebelum melakukan aktivitas penggalian dan pembongkaran jalan Raya di kompepar cipanas tidak melakukan permohonan dan menempuh Rekomendasi perizinan dari Dinas pupr Binamarga kabupaten sebagai Badan penyelenggara jalan, Yang dibangun dari anggaran APBD Pemerintah kabupaten Garut.

Kurangnya pengawasan serta Estetika Ruang utilitas,milik jalan untuk jalur pipanisasi penyaluran Air panas milik perusahaan perhotelan dan Kolam salah satu yang paling kontras, menjelang musim penghujan, di sekitar wilayah area parkir Cipanas indah sering terjadi Banjir, salah satu penyebab utama volume air hujan. Yang tidak Mengalir ke saluran air, dikarenakan sudah berubah pungsi,menjadi tempat penyimpanan Pipanisasi milik perusahaan perhotelan dan Kolam renang, Selian itu menurut beberapa Aktivis yang tergabung di Lembaga taktis aliansi kincir angin, selain Adanya dugaan tidak menempuh Rekomendasi perizinan dari Badan penyelengara jalan kabupaten, secara Rasional, Dugaan pengendapan Retrebusi kewajiban penggunaan Ruang milik jalan utilitas, yang dipergunakan untuk penyaluran air panas milik perusahaan perhotelan dan Kolam renang, Menjadi P.R pemerintah.kabupaten Garut, yang perlu disikapi secara Konfrensheep, untuk segera melakukan penataan dan perbaikan termasuk, untuk membuat Jalur pipanisasi Husus untuk setiap perusahaan perhotelan dan Kolam renang.agar tidak membongkar pasang jalan yang dibangun oleh anggaran keuangan negara

Tim Reformasi aktual Garut