Pemerintah Desa Padang Cermin Menggelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih‎

DESA346 Dilihat


‎Pesawaran//reformasiaktual.com — Pemerintah Desa Padang Cermin Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran,Bersama Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) berdasarkan instruksi presiden (Inpres No 9 tahun 2025) dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih dan ketahanan pangan pada Jum’at (16/05/2025).


‎Acara berlangsung di Aula Balai Desa Padang Cermin,yang dihadiri Camat Way Khilau ( NAZAM RONI,SE ), Kepala Desa Padang Cermin ( ZUBAIDI.S,IP ),Ketua BPD ( RELA ULYA ), Perangkat Desa,LPM ,Pendamping Desa, Babinkantibmas, Ketua PKK Desa,Perwakilan UMKM, Kelompok Tani,Karang Taruna ,Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat lainnya



‎Dalam sambutannya, Kepala Desa Padang Cermin ( Zubaidi S.IP ) menyampaikan tujuan daripada kegiatan musyawarah tersebut adalah pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih dan Ketahanan pangan.Hal tersebut mengacu Instruksi Presiden (Inpres no 9 tahun 2025) sekaligus program dari kementerian untuk di bentuk kepengurusan koperasi.


‎”Lanjut Kepala Desa,dirinya berharap untuk pengurus yang terbentuk,dari personal yang di bentuk nanti terdiri dari orang-orang yang mempuni,dalam arti bisa membaca situasi dan menggali potensi yang ada di desa Padang Cermin, dan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang maju serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.Ia juga menekankan pentingnya memilih pengurus yang memiliki integritas dan kompetensi di bidangnya.”pungkas Kades



‎Begitu juga di sampaikan Camat Way Khilau dalam sambutannya dan juga  Pendamping Desa Memaparkan tentang tujuan Pembentukan Koperasi Merah Putih sekaligus tehnis pembentukan selaku pengurus. pengurus harus mempunyai pengetahuan tentang koperasi, jujur,loyal dan berdedikasi, mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat wirausaha dan antar pengurus tidak boleh berhubungan keluarga.


‎Pembentukan pengurus koperasi merah putih,bertujuan koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan,dan  tujuan koperasi dibentuk sehingga dapat mendorong  kemandirian bangsa, melalui swasembada pangan yang berkelanjutan sebagai perwujudan Aska cita yang kedua.selanjutnya mendorong pembangunan dari desa untuk pemberataan ekonomi perwujudan Aska cita yang pertama,,,terangnya


‎Pembentukan koperasi ini didasari oleh Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Unit Desa, serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini menjadi dasar hukum sekaligus motivasi bagi Desa Padang Cermin dalam membangun kelembagaan ekonomi yang berkelanjutan.



‎Dalam kegiatan musyawarah khusus (Musdesus) pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih Alhamdulillah terbentuk dengan cara musyawarah.sehingga terbentuk pengurus terdiri dari 5 orang, yaitu Ketua , Wakil ketua ,bidang Usaha, Sekretaris dan Bendahara,dan Camat menegaskan pentingnya amanah dalam menjalankan tugas pengurus dan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam pengembangan koperasi, agar Koperasi Merah Putih menjadi simbol kemajuan ekonomi berbasis kerakyatan di tingkat desa.



‎( Zul-RA )