Purwakarta,//Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda kepemerintahan bersama-sama dengan rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat,provinsi, ataupun daerah yang telah dicanangkan.
Tetapi lain halnya dengan Kepala Desa Nangerang Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta diduga selalu menghindar terhadap wartawan.
Wartawan berhak menyampaikan informasi hasil dari pada konfirmasi terkait perkembangan pembangunan serta sebagai Kontrol sosial yang bersifat independent turut serta membangun terciptanya stabilitas dalam informasi.
Ketika salah satu wartawan ingin mengkonfirmasi kepala desa Nangerang atas dugaan dirinya selalu menghindar bahkan terkesan selalu bersembunyi ketika awak media menemui nya dalam hal bertugas sesuai undang-undang PERS yaitu sosial kontrol.
Mengapa kepala desa Nangerang bersikap demikian dengan wartawan,? Seharusnya sebagai pejabat kepemerintahan dan selaku pelayanan publik” bukan menghindar dan alergi sama wartawan.
Padahal, awak media ingin konfirmasi/wawancara terkait anggaran yang sudah dikucurkan oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah.
Kendati demikian Kepala Desa Nangerang Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta,tidak boleh seenaknya menghindar bahkan terkesan bersembunyi,dari konfirmasi wartawan, dan jika itu dilakukan maka bisa di anggap menentang Undang – Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Wartawan butuh informasi untuk menjadikan berita seimbang menindaklanjuti informasi atau laporan masyarakat.
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan sarana dalam meng’optimalkan pengawasan publik, terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan informasi..
Sampai berita ini di tayangkan awak media masih menunggu klarifikasi kepala desa Nangerang. (Jenal )