LAMONGAN, Jawa Timur – Jumat, 23 Mei 2025- Sengketa lahan strategis antara dua raksasa galangan kapal, PT. Dok Pantai Lamongan (PT. DPL) dan PT. Lamongan Marine Industry (PT. LMI), memasuki tahap akhir yang krusial. Pada hari ini, Jumat (23/5), Pengadilan Negeri (PN) Lamongan secara resmi melaksanakan konstatering ulang atas bidang tanah seluas hampir 30 hektare di kawasan Jl. Daendels Km 63, Paciran, Lamongan.
Konstatering ulang ini merupakan tindak lanjut dari proses pengukuran lapangan yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lamongan sejak Selasa (20/5) hingga Kamis (22/5) kemarin. Tindakan ini dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian batas-batas lahan berdasarkan Grosse Risalah Lelang dan lima sertipikat Hak Guna Bangunan yang dimiliki secara sah oleh PT. DPL.
Panitera Pengadilan, Florensa Crisbeck Huttubessy, SH., yang kembali memimpin proses hari ini, menyatakan bahwa konstatering ulang dilakukan guna memperkuat validitas hasil sebelumnya serta menegaskan tidak adanya celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk menghambat eksekusi. “Kami hanya menegaskan kembali kebenaran data yuridis dan fisik