Bogor//reformasiaktual.com-Warga Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor Jawa Barat, jadi korban Pungutan Liar (PUNGLI) pembebasan tanah Bendungan Cijurey diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Atikah,S.PD.l, dan sekertaris desa Adi Purwanto,S.Sos.Ketika. Tim mengkonfirmasi ke kantor desa ,namun Kepala Desa dan Sekretaris Desa sedang tidak ada di tempat ,sampai berita tayang tim blm mendapat keterangan dari pihak kepala desa tersebut.
Ketika tim reformasi aktual mendatangi beberapa warga yang terkena pembebasan tanah bendungan cijurey pada Senin, 26 Mei 2025 ia mengatakan sebanyak 34 Hektar untuk tanah warga sedangkan 6 hektar punya tanah PT Pajar.
Beberapa Warga Kampung Cipetey pun menjelaskan, hasil dari pembebasan tanah tersebut Awalnya dipinta 15% oleh Kepala Desa Atikah,S.PD.I dan Sekretaris Desa Adi Purwanto, S.Sos dari jumlah uang yang diterima oleh warga yang mendapatkan pembebasan tanah bendungan cijurey tersebut, namun beberapa warga masyarakat yang mendapatkan pembebasan tanah bendungan tersebut tidak menyanggupinya, akhirnya menurunkan menjadi 10%, namun warga tetap tidak menyetujuinya dan akhirnya pihak pemdes menurunkan kembali menjadi 5% meminta dari hasil pembebasan tanah tersebut, warga masyarakatpun tetap tidak menyanggupinya, Ucap warga.
Lebih lanjut beberapa warga desa sukaharja kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor Jawa Barat, mengungkapkan. dari hasil pembebasan tanah bendungan cijurey tersebut dari beberapa warga desa sukaharja yang mendapatkan uang hasil pembebasan tanah bendungan cijurey akhirnya mengasih uang kepada Atikah,S.PD.I selaku kepala desa dan Adi Purwanto,S.Sos, selaku Sekretaris Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor Jawa Barat, dengan nominal berfariatif dari RP. 20 juta sampai 45 juta bahkan lebih, Menurutnya, praktik tersebut merupakan pemerasan yang merugikan warga terdampak pembebasan tanah bendungan cijurey, Pungkas warga.
Sementara itu ketika tim reformasi aktual berkali kali melakukan konfirmasi melalui panggilan Whatsapp dan melalui pesan Whatsapp kepada Adi Purwanto,S.Sos selaku Sekretaris Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, beliau tidak menjawab.
Ketika Tim reformasi aktual, meminta Statmen Terkait kasus pungli diatas, Ketua Umum LSM Lembaga Pemantau Independen, Tindak Pidana Korupsi, LPI-TIPIKOR Asep ZamZam,SH mengatakan, wartawan sebagai kontrol sosial harus berani membuka secara terang benderang, karena pers sebagai pilar ke 4 demokrasi keberadaannya sangat dibutuhkan di tengah kehidupan masyarakat yang berperan mengawasi, tapi harus berani mengevaluasi dan memberikan kritikan, terhadap siapapun. Selain itu, pihak kami pun akan meminta kepada aparat penegak hukum (APH) baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk mengusut tuntas pungli yang dilakukan oleh oknum kepala desa Sukaharja dan sekertaris desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor tersebut. Ini tidak bisa dibiarkan, harus ada efek jera buat para oknum pelaku pungutan liar (PUNGLI).
Hingga berita ini ditayangkan tim belum mendapat keterangan dari pihak Kepala Desa Atikah S.PD.I bersama Sekretaris Desa Adi Purwanto S.Sos
Tim Liputan Khusus (Rahmat Mulyanto)