Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Bekuk Residivis dan Kurir Narkoba

TNI/Polri253 Dilihat

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan kasus terpisah yang dilakukan pada 27 dan 28 Mei 2025, petugas berhasil mengamankan dua tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa malam (27/5) pukul 22.00 WIB di sebuah kontrakan Kecamatan Tebo Tengah. Tersangka berinisial MA(34),
Dari tangan MA, polisi menyita empat paket kecil sabu dengan berat bruto 3,44 gram, plastik klip, sendok pipet, pirek kaca, dompet ungu, uang tunai Rp1.480.000, satu unit HP Oppo A18, serta sepeda motor Honda CRF warna hitam.

MA diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada tahun 2024 setelah menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan. Ia mengaku baru satu minggu kembali menjalankan aktivitas peredaran sabu dengan menerima titipan dari seseorang bernama AN, warga Desa Mangun Jayo. AN diduga merupakan perantara dari napi narkoba bernama AR yang saat ini menghuni Lapas Kelas II B Tebo.

Menurut pengakuan tersangka, transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, dan pembayaran sabu dilakukan secara tunai setelah barang terjual. Sasaran penjualannya adalah para pemuda di kawasan Pal 4 Tebo serta pedagang di Pasar Muara Tebo.

Penangkapan kedua terjadi pada Rabu dini hari (28/5) sekitar pukul 02.00 WIB di Kelurahan Pasar Muara Tebo. Tersangka bernama AN (31), diamankan setelah kedapatan membawa dua paket kecil sabu seberat 0,83 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, AN mengaku baru pertama kali menjual narkoba dan mendapatkan sabu dari napi bernama AR yang saat ini berada di Lapas Kelas II B Muara Tebo. Ia diarahkan untuk mengambil sabu di Jembatan Bano, Padang Lamo, yang diserahkan oleh dua kurir pria dan wanita menggunakan sepeda motor trail.

Sabu tersebut kemudian hendak diantarkan kepada US sebelum akhirnya AG ditangkap. Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kertas rokok, satu unit HP Oppo A3s warna ungu, dan sepeda motor Honda Beat BH 4113 UU.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K.,S.H.,M.H melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia S.E.,M.E menyampaikan bahwa terhadap kedua tersangka akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Langkah-langkah penyidikan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti di BPOM Jambi, penyitaan, serta pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu di wilayah Tebo.

( Supriyadi )