DUGAAN PENYALAHGUNAAN TUNJANGAN PENSIUN JANDA PNS DI KECAMATAN MALAUSMA: PENEGAKAN HUKUM DIPERTANYAKAN

Hukrim765 Dilihat

Gambar Ikustrasi

Reformasiaktual.com//Bandung, 6 Juni 2025 – Masyarakat Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, tengah memperbincangkan dugaan penyalahgunaan tunjangan pensiun oleh Ny. Emah (Enah), seorang janda almarhum PNS yang diduga menikah lagi secara siri tanpa melaporkan kepada instansi terkait. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait hak pensiun bagi janda/duda PNS.

Setelah tim mengkonfirmasi kepada pihak pihak pengurus pensiunan Wil Majalengka Pak Dadang menurut nya “kalau janda PNS menikah lagi semestinya ada lapor ke saya maka saya akan melaporkan ke atasan agar gajih nya di berhentikan ,karena sudah ada yang menanggung jawab ,” ungkap nya.

Dan kalau saudari Enah telah menikah Siri selama 35 tahun tinggal di hitung aja dari mulai menikah lagi yang di terima harus di kembalikan ke Negara ,” jelas Dadang sebagai pengurus pensiunan.

Sementara tim belum mendapat keterangan dari pihak keluarga Enah dan tim pun masih akan menggaki informasi kelanjutan.

Dasar Hukum yang Relevan

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 2 ayat (1) UU No. 1/1974 menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil

Pasal 8 ayat (7) PP No. 45/1990 mengatur bahwa apabila seorang janda PNS menikah lagi, maka haknya atas gaji almarhum suami menjadi hapus.

Adapun Kronologi hasil penelusuran tim , Almarhum Mahmud (NIP 480046182/B,624738), lahir di Majalengka pada 4 Juni 1951, terakhir berpangkat Pengatur (Gol. II/o) dan bertugas sebagai guru di SD Welasari II, Kandep Dikbud Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, meninggal dunia pada 26 Agustus 1986.

Ny. Emah, istri almarhum, menerima tunjangan pensiun sejak Desember 1986 sebesar Rp36.600,- per bulan.

Berdasarkan keterangan dari pengurus pensiunan, Pak Dadang, Ny. Emah masih tercatat sebagai janda PNS dan menerima tunjangan pensiun. Namun, jika ia menikah lagi dan melaporkan kepada pengurus pensiunan, maka tunjangannya akan dihentikan.

Pelanggaran yang Diduga Terjadi Jika Ny. Emah benar-benar menikah lagi secara siri tanpa melaporkan kepada instansi terkait, maka ia telah melanggar ketentuan dalam PP No. 45/1990, yang mengatur bahwa hak pensiun janda/duda PNS akan terhenti jika yang bersangkutan menikah lagi.

Tindakan yang Dapat Ditempuh

  1. Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum

Masyarakat atau pihak terkait dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan ini kepada aparat penegak hukum, seperti Kepolisian atau Kejaksaan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

  1. Audit oleh Inspektorat

Inspektorat Pemerintah Daerah setempat dapat melakukan audit terhadap penerima tunjangan pensiun untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana negara.

  1. Pemulihan Kerugian Negara

Jika terbukti ada kerugian negara akibat penyalahgunaan ini, maka langkah hukum untuk pemulihan kerugian negara dapat diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Maka dari itu dugaan penyalahgunaan tunjangan pensiun oleh Ny. Emah perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penting bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan adil guna memastikan bahwa hak-hak negara dan masyarakat terlindungi dengan baik.

Gunawan