Ketua DPRD kabupaten OKU Timur Minta Disdik Turun,Pecat Oknum Sekolah Yang Menyelewengkan Dana Bos

Daerah632 Dilihat

MARTAPURA-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Timur Hermanto SE secara tegas meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) OKU Timur, dapat menindak tegas oknum kepala sekolah yang ditemukan dengan sengaja menyelewengkan anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Pernyataan Hermanto disampaikannya terkait adanya pemberitaan tentang dugaan di Kabupaten OKU Timur pada tahun 2023 ada penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023, pada sembilan sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur.

Diketahui dari hasil uji petik BPK pada dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada pemilik toko ATK, alat kesehatan, pecah belah, sembako, dan makan minum pada sembilan sekolah tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.

Dari temukan BPK tersebut terbukti para pemilik toko menyatakan nota dan stempel pada bukti pertanggungjawaban bukan milik toko.

Berdasarkan LHP BPK tahun 2023 daftar sekolah yang belanja dana BOS tidak sesuai kondisi sebenarnya ; SMP Negeri 1 Martapura, SMP Negeri 2 Martapura, SMP Negeri 4 Martapura, SMPN 1 Belitang, SDN 11 Martapura, SDN 12 Martapura, SMPN 19 Martapura, SDN 20 Martapura, dan SDN 3 Gumawang.

“Hal ini sangat memalukan dunia pendidikan kita khususnya Kabupaten OKU Timur, jadi untuk antisipasi kedepanya Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur harus turun kesekolah sekolah,”tegas Hermanto di ruang Kerjanya.

Jangan sampai penyimpangan ini menjadi sebuah tradisi sekolah untuk melakukan korupsi dana BOS.Dan untuk pihak sekolah harus trasparan terkait dana BOS. Seharusnya peruntukan dana BOS dipajang di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat,agar tidak ada lagi penyimpangan seperti ini.

Ia ingin semua sekolah yang ada di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur lebih transparan terkait penggunaan dana BOS.Sehingga warga sekolah, baik itu guru, pegawai, bahkan masyarakat tahu peruntukkan dana BOS yang ada di sekolah.

“Jangan terkesan dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara saja,”tegasnya.

Ketua Dewan berharap agar dinas pendidikan memberikan sanksi yang tegas terkait ada penemuannya penyelewengan dana BOS hal ini untuk memberikan efek jera.Bila perlu ada sanksi pemecatan kepada oknum sekolah yang dengan sengaja menyelewengkan dana BOS.

“Walau mereka sudah mengembalikan uang dana BOS temuan BPK, sanksi harus terus dilakukan, dari jabatanya sampai sanksi tegas lainya,hal ini agar tidak terulang lagi dan ditiru oleh sekolah lain,”pungkasnya.Rilis Krisna