Garut – Sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot kendaraan roda dua (R2) yang tidak sesuai spesifikasi, Polsek Wanaraja menggelar kegiatan penertiban pada Rabu (11/06/2025).
Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H., mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mengurangi potensi keributan akibat suara bising knalpot yang mengganggu kenyamanan warga.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan kendaraan dan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Hasil dari kegiatan tersebut, sebanyak 9 unit knalpot kendaraan yang tidak sesuai standar berhasil diamankan.
“Setiap pelanggar yang terjaring dalam kegiatan ini menerima tanda terima, sementara barang bukti knalpot yang disita langsung diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul untuk proses lebih lanjut.” Ujar Kapolsek.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat di wilayah Tarogong Kidul.
“Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Tarogong Kidul dalam menanggapi keresahan masyarakat terkait knalpot kendaraan yang mengganggu kenyamanan, serta sebagai upaya penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).” Pungkas Kapolsek.